Senin, 15 September 2014

Home » » PAHAM Indonesia: Israel Bisa Dituntut di Pengadilan Internasional

PAHAM Indonesia: Israel Bisa Dituntut di Pengadilan Internasional

Sekjen PAHAM Indonesia Sylviani Abdul Hamid bersama PM Palestina Ismail Haniya di Gaza Palestina

Unwilling dan Unable dalam Mengadili Penjahat Kemanusiaan, Israel di adili International Criminal Court



Mafaza-Online.Com | ALAM ISLAMI -
Penghentian kejahatan kemanusiaan Israel atas Gaza, Palestina semakin mengemuka setelah ditemukan bukti pendukung. Faktanya adalah —korban  akibat agresi tidak kurang dari 50 hari tersebut— terdapat 2140 jiwa yang gugur, ada 11.161 orang luka-luka. Dari jumlah itu 2.088 diantaranya perempuan dan 3.374 anak-anak.


“Belum termasuk yang cacat permanen dan luka-luka berat,” demikian sebagaimana laporan Syeikh Musthafa Abu Khalil, mewakili International Public Foundation to Aid Gaza dalam acara Conference of International Publick Foundation to Aid Gaza yang diselenggarakan di Istanbul, Turki 30-31 Agustus 2014 lalu.

Simpang siurnya Genjatan Senjata antara Israel dan Palestina semakin membuat ketidak pastian masyarakat Gaza. Publik menilai genjatan senjata yang di usulkan Israel adalah untuk menyusun strategi agresi lanjutan yang akan dilakukan. Terlepas dari Gencatan Senjata yang sudah disepakati, beberapa media akhir-akhir ini memberitakan tentang keanggotaan Palestina dalam International Criminal Court (ICC). Moussa Abu Marzouk, pemimpin Hamas yang berbasis di Kairo, mengatakan telah menandatangani dokumen yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Sylviani Abdul Hamid, Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan, dengan telah masuknya Palestina dalam keanggotaan ICC maka Palestina bisa meminta Jaksa (prosecutor)  untuk menginvestigasi agresi Israel tahun 2014 maupun tahun-tahun sebelumnya.


"Bukankah masyarakat internasional menyaksikan dengan mata dan kepala mereka bagaimana kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Rakyat Palestina di Gaza," kata Sylviani.

Jaksa Penuntut Pengadilan (prosecutor) akan mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan kemanusiaan telah dilakukan yang masuk dalam Jurisdiksi ICC. Ini sebagaimana Statuta Roma 1998 mengaturnya.

“(Tuntutan) Berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, termasuk dari korban atau keluarga korban,” ungkap Sylviani.

Untuk menghindari peradilan ICC di Den Haag, Belanda, bisa saja Israel melakukan peradilan terhadap warga negaranya secara sungguh-sungguh. Israel bisa saja mengadili warganya yang diduga melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina melalui peradilan nasionalnya. Apabila pengadilan nasional dinyatakan tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan penyelidikan dan pengadilan secara fair dan kompeten sesuai dengan asas-asas yang berlaku secara internasional, maka sudah selayaknya Israel dibawa ke ICC.

 “Konsep ini dikenal dengan istilah prinsip komplementaritas (the principle of complementarity),” tegas Sylviani.



Silakan klik: 

Share this article :

Posting Komentar