Pemilukada Kerinci |Foto: Tribunjambi/Andika Arnoldy |
Pengacara KPU Provinsi Jambi Maiful Effendi mengatakan, MK telah memutuskan empat point untuk ditindak lanjuti KPU Provinsi Jambi.
Pertama, menetapkan hasil perolehan suara PSU Kerinci di Siulak Mukai dan Sitinjau Laut.
Kedua menetapkan hasil pilkada sebelum dan sesudah PSU Kerinci.
"Jadi bila digabung, didapatlah suara terbanyak yang diperoleh pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin," ujar Maiful, melalui telepon.
Yang Ketiga, lanjut Maiful MK memerintahkan pemohon untuk mengikuti putusan tersebut dan menetapkan pemenang Pilkada Kerinci.
Keempat, MK menolak keberatan pihak terkait yakni pihak Murasman Zubir Dahlan.
" Untuk pemenangnya sudah terlihat, jadi KPU hanya menindak lanjuti hasilnya saja," ujarnya.
"Bisa digambarkan Adzan menang," pungkasnya. (Tribun Jambi, Andika Arnoldy)
Silakan di Klik
Masjid at Tahirin Terendam Banjir, Semoga Bisa Segera digunakan Kembali
Posting Komentar