Sabtu, 25 Januari 2014

Home » » Hukum Islam di Kelantan, Bisa!

Hukum Islam di Kelantan, Bisa!

Ternyata Hukum Islam bisa ditegakkan dalam Sistem Pemerintahan Demokrasi

Inilah buktinya: Salah satu Signboard di Kelantan UU tentang Kewajiban Muslimah menutup Aurat, QS An Nur [24] : 31.

Bukan sekadar tulisan tetapi setiap UU di Malaysia —khususnya di Kelantan— bekerjasama dengan bagian penguatkuasaan kerajaan(pemerintah) dengan pihak kepolisian.

Maka akan terkena jerat UU bagi yang melanggar, berupa denda/sanksi, penjara, maupun keduanya tergantung berat kecilnya pelanggaran.

Demikian juga dalam hal menutup aurat. Sehingga kita akan menjumpai muslimah di Kelantan berbusana syari'i. Pemandangan ini ada dijumpai baik di Kantor, Rumah Sakit, sekolah, pasar/mall lapangan dll. Seperti, guru, dokter, polisi pelajar dll semua berjilbab. Kecuali tentu saja untuk nonmuslim.

Tidak ada peluang dan tempat untuk bermaksiat di Kelantan seperti berkhalwat pergaulan bebas/seks bebas, berjudi, karaoke, bar, minuman keras mereka diawasi oleh Tim operasi Amar ma'ruf nahy munkar (jinayah syariah).

Tidak ada konser hiburan wanita kecuali tertutup. Tidak ada iklan yang memperagakan wanita yang tidak menutup aurat meskipun iklan shampo.

Masih banyak sekali hukum Islam lainnya dalam UU islam di Kelantan termasuk hudud Masih dalam proses penegakan. (FB Umi Atikah)



Silakan di Klik
Masjid at Tahirin Terendam Banjir, Semoga Bisa Segera digunakan Kembali
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Hukum Islam di Kelantan, Bisa! . All Rights Reserved