Kamis, 10 Oktober 2013

Home » » FPKS Dorong Percepatan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol

FPKS Dorong Percepatan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol

Daerah lebih tegas dalam melindungi warga dan generasi didaerahnya, ini bisa jadi contoh seperti di Banjarmasin, Cirebon dan Manokwari

Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan mendorong percepatan penyelesaian RUU Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di DPR. FPKS menilai RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk alkohol yang merenggut 18 ribu jiwa/tahun.

“FPKS akan berupaya mendorong RUU ini bisa segera diselesaikan dan menjadi prioritas mengingat jumlah korban tewas setiap tahun akibat miras sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan sama dengan jumlah korban tewas akibat narkoba yang mencapai 18 ribu jiwa/tahun. Dan sebagian besar adalah remaja usia produktif,” urai Sekretaris FPKS Abdul Hakim, Rabu (9/10), dalam RDPU Baleg dengan Gerakan Moral Anti Miras (Genam).

Menurut Hakim, saat ini baru beberapa daerah yang sudah menerapkan perda miras. Namun, masih banyak daerah yang belum memiliki perda ini karena dianggap tidak penting. Padahal, korban akibat miras sudah sangat mengkhawatirkan.

“Daerah lebih tegas dalam melindungi warga dan generasi didaerahnya, ini bisa jadi contoh seperti di Banjarmasin, Cirebon dan Manokwari. Disana, masyarakatlah yang mendesak pemda untuk membuat perda Minol karena mereka merasa peredaran bebas minol sangat berdampak buruk pada remaja,” imbuh Hakim.

Hakim yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan, RUU Pengendalian Minol yang sedang digodok Baleg akan memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran miras di Indonesia. Tak hanya memperketat jumlah miras yang beredar, jam dan lokasi peredarannya juga akan dibatasi.

“Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat. Kegiatan penjualan juga harus dilakukan ditoko khusus yang hanya boleh didirikan dalam radius minimal 5 km dari sekolah. Hal ini untuk melindungi anak-anak sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol,” kata Hakim.

Sementara itu, ketua Genam Fahira Idris meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengendalian Minol. 

“Masyarakat resah, korban miras terus bertambah, kami ingin RUU Minuman beralkohol segera di bahas dan disahkan,” tegas ketua Genam Fahira Idris saat di undang Baleg DPR RI dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan, Jakarta.


Silakan di klik:
✽̶ M-STORE LengkapiKebutuhanAnda ♈̷̴✽̶⌣̊
Share this article :

Posting Komentar