Tindakan KPK yang masuk ke kantor PKS tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum
MafazaOnline | JAMBI - Pengacara kondang dan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyebut perilaku KPK dalam menyita aset di kantor DPP PKS seperti perilaku perampok. Menurut dia, perilaku KPK tak mencerminkan sebagai lembaga hukum yang profesional. Itu ditegaskannya saat menjadi pembicara dalam dialog bersama mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNja), Sabtu (18/5) lalu.
“KPK dalam bertindak harus sesuai dengan proses hukum. Dalam hukum, ada yang namanya hukum acara. Setiap proses hukum harus benar dulu hukum acaranya. Jika tidak, maka hukum itu tidak sah dan batal dengan sendirinya,” jelasnya.
Menurut Yusril, tindakan KPK yang masuk ke kantor PKS tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum. Alasannya, prosedur yang ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara. Dia menilai, tindakan KPK bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dan perampokan.
“Itu sama saja dengan perampokan. Hukum acara harus ditaati dan dijalankan. Tidak bisa seenaknya,” katanya.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana dan hukum pidana adalah dua hal yang sulit dipisahkan. Menuruntya, hukum pidana dapat ditegakkan apabila hokum acara pidana juga dapat diselenggarakan dengan baik. “Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan hukum pidana. Bagaimana mau menegakkan hokum pidana, sedangkan hukum acaranya ditinggalkan,” katanya.
Menurutnya, hukum acara merupakan satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, termasuk Indonesia. Itu sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana.
“Di Amerika, pernah ada salah satu pencuri yang disidang. Tapi, saat ditangkap , aparat tidak menanyakan serta melakukan prosedur hukum acara pidana. Sehingga, hakim saat itu membatalkan dan membebaskan terdakwa itu. Karena, hukum pidana yang dikenakan batal demi hukum,” jelasnya. (metrojambi.com)
MafazaOnline | JAMBI - Pengacara kondang dan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyebut perilaku KPK dalam menyita aset di kantor DPP PKS seperti perilaku perampok. Menurut dia, perilaku KPK tak mencerminkan sebagai lembaga hukum yang profesional. Itu ditegaskannya saat menjadi pembicara dalam dialog bersama mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNja), Sabtu (18/5) lalu.
“KPK dalam bertindak harus sesuai dengan proses hukum. Dalam hukum, ada yang namanya hukum acara. Setiap proses hukum harus benar dulu hukum acaranya. Jika tidak, maka hukum itu tidak sah dan batal dengan sendirinya,” jelasnya.
Menurut Yusril, tindakan KPK yang masuk ke kantor PKS tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum. Alasannya, prosedur yang ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara. Dia menilai, tindakan KPK bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dan perampokan.
“Itu sama saja dengan perampokan. Hukum acara harus ditaati dan dijalankan. Tidak bisa seenaknya,” katanya.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana dan hukum pidana adalah dua hal yang sulit dipisahkan. Menuruntya, hukum pidana dapat ditegakkan apabila hokum acara pidana juga dapat diselenggarakan dengan baik. “Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan hukum pidana. Bagaimana mau menegakkan hokum pidana, sedangkan hukum acaranya ditinggalkan,” katanya.
Menurutnya, hukum acara merupakan satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, termasuk Indonesia. Itu sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana.
“Di Amerika, pernah ada salah satu pencuri yang disidang. Tapi, saat ditangkap , aparat tidak menanyakan serta melakukan prosedur hukum acara pidana. Sehingga, hakim saat itu membatalkan dan membebaskan terdakwa itu. Karena, hukum pidana yang dikenakan batal demi hukum,” jelasnya. (metrojambi.com)
Posting Komentar