Sabtu, 15 Juni 2013

Home » » Ketika Ustaz Yusuf Mansur Berbisnis

Ketika Ustaz Yusuf Mansur Berbisnis

                             
Dia seorang ustaz. Dia punya pondok pesantren. Lebih dari itu, dia bukan lagi seorang tokoh agama. Nama Yusuf Mansur mulai menggelinding sebagai pebisnis.

Yusuf telah membeli tidak hanya sebuah hotel di Jakarta Barat, tapi juga tanah luas di sekitarnya. Uang dari mana?

Ini yang menarik. Modal investasi itu didapat dari orang lain, yakni para individu yang percaya menanamkan uangnya lewat Yusuf (sedikit banyak, status juru dakwah membuat Yusuf mudah dipercaya).

Setiap orang menyetor minimum Rp1 juta. Uang miliaran rupiah pun terkumpul.
Yang dilakukan Yusuf Mansur dikenal dengan sebutan crowdfunding atau crowdsourcing di negara-negara Barat. Pada dasarnya, ini kegiatan mengumpulkan uang dari khalayak, lalu menanamkan uang itu ke sebuah usaha (biasanya perusahaan rintisan/start-up).

Para penyetor dana akan otomatis menjadi pemegang saham.

Lazimnya, patungan seperti ini dikelola oleh perusahaan. Berbeda dengan Yusuf Mansur yang bertindak sebagai individu, sehingga bisnis apa yang digeluti tentu pilihan dia sendiri dan tak ada kontrol.

Bila Anda berminat menanamkan uang ke cara-cara seperti ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ingat.

Pertama, pengelolaan pendanaan khalayak harus terbuka. Itulah mengapa, di luar negeri rata-rata yang melakukan berbadan hukum perusahaan. Agar bisa saling kontrol.

Kedua, bisnis ini tidak ada yang menjamin. Baik Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, atau siapa pun. Ketika rugi, hanya pengelola dana alias Yusuf Mansur yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, Indonesia belum memiliki aturan tentang model bisnis crowdfunding seperti ini. Mungkin kalau penyelenggaranya perusahaan, aturannya jelas, harus lewat OJK.

Keempat, seperti kebanyakan tawaran investasi lainnya, tingkat pengembalian yang ditawarkan cukup menggiurkan. Dalam setahun, uang Anda bertambah 8 persen. Setelah 10 tahun, seluruh dana investasi Anda akan dikembalikan.

Pengembalian itu seperti pembagian dividen, karena kepemilikan penanam dana tidak serta-merta berakhir. Ini berarti usaha yang dikelola oleh Yusuf harus memiliki untung di atas 8 persen, agar tetap ada keuntungan yang bisa dibagikan tahun berikutnya.

Kelima, katakanlah bisnis yang dikelola Yusuf memiliki untung. Persoalan yang muncul kemudian, tidak ada penjelasan tentang penyesuaian nilai kepemilikan akibat bertambahnya nilai aset.

Keenam, jaminan investasi yang ditanamkan bukanlah pada bisnisnya, melainkan pada Yusuf yang berperan sebagai manajer investasi. Jadi terserah dia uang itu mau ditanam di mana, yang penting bisa menghasilkan keuntungan.

Ketujuh, dan yang terpenting, perlu diingat bahwa Yusuf Mansur berperan sebagai pengusaha, bukan ustaz. Dia bukan bertindak sebagai hamba Allah yang menyalurkan sedekah. Hubungan Yusuf dan mitranya adalah relasi bisnis — dan dia menjanjikan keuntungan.

Itu yang menjadi tujuan utamanya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming pahala.

Semoga tetap kritis.

Herry Gunawan, Pendiri Plasadana.com

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Ketika Ustaz Yusuf Mansur Berbisnis . All Rights Reserved