Sabtu, 15 Juni 2013

Home » » Jilbab dan Shalat Lima Waktu Hukumnya Wajib bagi Muslimah

Jilbab dan Shalat Lima Waktu Hukumnya Wajib bagi Muslimah

Surahman berharap institusi kepolisian tidak phobi terhadap pemakaian jilbab bagi Polwan, apalagi dengan alasan anggaran belanja

MafazaOnline | JAKARTA - Polemik pelarangan jilbab bagi polwan di institusi kepolisian, menuai tanggapan dari tokoh, ulama dan politisi.  Surahman Hidayat, anggota Komisi X dan ketua BKSAP DPR RI, sekaligus ketua DSP DPP PKS, menyayangkan pelarangan tersebut.

Surahman, ketika di temui di gedung DPR, kamis, 13 Juni 2013, menjelaskan, sangat menyayangkan pelarangan tersebut. Menurutnya, jilbab dan shalat lima waktu Hukumnya wajib bagi Muslimah. “Seharusnya di institusi Kepolisian tidak ada pemisahan kebijakan pada dua kewajiban tersebut,” katanya.

Pelarangan jilbab, masih kata Surahman,  adalah bentuk pelanggaran UU dan melawan semangat ke Bhineka Tunggal Ika-an, selain itu melanggar Hak Asasi Manusia. “Institusi kepolisian seharusnya memberikan contoh bagaimana memberikan kebebasan beragama yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” kata Surahman.

Surahman berharap institusi kepolisian tidak phobi terhadap pemakaian jilbab bagi Polwan, apalagi dengan alasan anggaran belanja. Dia menegaskan, sesungguhnya  jilbab tidak akan menganggu profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya. “Justru dengan memakai jilbab Polwan muslimah akan terlihat anggun, dan semakin menunjukan eksistensinya dalam bekerja,” ungkapnya.

Indonesia adalah negara mayoritas beragama Islam. “Jangan sampai kita tertinggal dengan beberapa negara barat dalam memberikan apresiasi kepada polisi wanita muslimah untuk memakai jilbab dalam menjalankan tugas kesehariannya,” tutup Surahman.


Share this article :

Posting Komentar