Jumat, 31 Mei 2013

Home » » Sikapi RAPBN-P, Fraksi PKS Desak Penambahan Anggaran Kesehatan

Sikapi RAPBN-P, Fraksi PKS Desak Penambahan Anggaran Kesehatan

Fraksi PKS memandang kebijakan anggaran kesehatan perlu mendapatkan prioritas yang juga memadai hal ini sebagai bentuk ketaatan kepada Undang-Undang, sekaligus juga memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada warga negara

MafazaOnline-JAKARTA-Pemerintah didesak untuk memberikan proritas tambahan bagi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran kesehatan seharusnya minimal sebesar lima (5) Persen dari APBN di luar gaji.

Demikian dibacakan Perwakilan Fraksi PKS DPR-RI Ecky Awal Mucharram dalam Rapat Paripurna. Pembacaan sikap Fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2013 di DPR, Kamis (23/5).

“Fraksi PKS memandang kebijakan anggaran kesehatan perlu mendapatkan prioritas yang juga memadai. Sebagai bentuk ketaatan kepada Undang-Undang, sekaligus juga memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada warga negara,” kata Ecky.

Masih berkaitan dengan Pelayanan dan Anggaran di bidang kesehatan, Fraksi PKS juga mendesak pemerintah untuk bersungguh-sungguh untuk memastikan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah Per 1 Januari 2014.  Karena itu Fraksi PKS berharap pemerintah menyiapkan segala elemen pendukung agar pelaksanaannya benar-benar bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan SJSN dalam jangka panjang, Fraksi PKS meminta agar pelaksanaan SJSN dimasukkan dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah.

“Kami juga mendesak kepada pemerintah untuk menyiapkan pra-kondisi implementasi SJSN, yaitu memastikan efisiensi belanja kesehatan publik dan sistem kesehatan nasional, khususnya rumah sakit dan dokter, melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat,” jelas Ecky.


Dakwah dari Gn Merapi Hingga NTT
Share this article :

Posting Komentar