MafazaOnline-MALAYSIA-Mereka yang memiliki cacat tidak bisa melihat
tentu butuh penuntun, minimal tongkat. Bagaimana dengan Anjing sebagai
penuntun? Dalam kacapandang Mufti Negeri
Perlis, Dr. Juanda Jaya, Tidak ada aturan dalam Islam yang melarang penggunaan
jasa anjing untuk menjadi penuntun tuna netra.
"Menggunakan jasa anjing yang sudah terlatih sebagai
pemandu diperbolehkan dalam agama, termasuk dalam mazhab Syafie, yang banyak
pengikutnya dari kalangan umat Islam di negara ini,"katanya kepada New
Straits Times, Ahad (6/1/13).
Anjing-anjing yang dimaksud adalah anjing pemandu yang
dilatih sejak usia muda untuk menggantikan posisi sebagai mata dan telinganya
orang buta. Anjing pemandu juga dilatih untuk meningkatkan mobilitas tuna netra
dan telah terbukti, anjing-anjing ini membantu mereka dalam menjalani kehidupan
yang mandiri.
"Tidak ada masalah untuk menggunakan jasa anjing dalam berbagai
keperluan seperti, berburu, penjaga dan penuntun," katanya
Sebelumnya mencuat persoalan, mengapa Muslim tunanetra di Malaysia
tidak mempertimbangkan memiliki anjing pemandu. Menurut Juanda, ada kebingungan pada putusan yang
tepat dan status anjing dalam agama.
Mereka perlu belajar untuk membedakan antara agama dan
budaya. Hal ini dalam rangka untuk
membuat keputusan dalam hidup mereka. “Jangan mengikuti secara buta apa yang
orang lain katakan tentang aturan dalam Islam alias taklid," tambahnya.
Presiden Dewan Fatwa, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husni berpandangan,
tidak ada fatwa khusus yang diterbitkan untuk anjing pemandu untuk tuna netra. Alasannya,
karena pihaknya tidak menerima pertanyaan atau permintaan dari masyarakat yang
terkena dampaknya.
"Jika ada permintaan dan ulama melihat perlunya
diterbitkan fatwa mengenai anjing pemandu, kami pasti akan bertemu untuk membahas
masalah ini secara menyeluruh," kata Shukor.
Pada tahun 2008, Konsul Dewan Syariah Muslim Inggris
mengeluarkan fatwa bahwa, orang buta diizinkan untuk memiliki anjing pemandu
untuk membantu dia. Anjing itu bahkan diperlukan menuntunnya ke masjid untuk
menunaikan shalat.
Sebelumnya, seorang remaja 18 tahun, Mohammed Abraar Khatri,
yang kehilangan penglihatannya karena penyakit degeneratif pada tahun yang
sama, memperjuangkan hak-hak umat Islam yang ingin menggunakan jasa anjing
pemandu. Perjuangannya itu juga dibantu oleh Asosiasi Anjing Pemandu Untuk Tuna
Netra dan Dewan Muslim Inggris.
Anjingnya Khatri, bernama Varga, selalu mendampinginya ke
sekolah, setiap acara dan ke masjid. Sebuah tempat khusus didirikan di kompleks
masjid untuk kandang sementara anjingnya disaat ia shalat.
Mufti Negeri Perak, Dr mufti Harussani Zakaria mengatakan
bahwa Muslim diizinkan untuk memiliki anjing jika mereka sudah dilatih untuk
menjadi anjing penjaga, untuk mengawasi tanaman (kebun) atau menjadi anjing
pemandu tuna netra.
"Dikatakan dalam hadis bahwa para malaikat tidak suka
suara gonggongan anjing dan tidak akan memasuki rumah di mana anjing
didalamnya. Tetapi itu tidak berarti bahwa kita tidak bisa menyimpan mereka
untuk tujuan tertentu," kata Mufti Zakaria.
Ia mejelaskan lebih lanjut, "Kami diizinkan untuk
menyimpan anjing, asalkan tidak disimpan di rumah, dan kita harus basuh tangan
kita dengan air enam kali dan sekali dengan air yang dicampur tanah jika kita
menyentuh mereka ketika tubuhnya dalam keadaan basah," jelasnya. (New Straits Times)
Mafaza Market
===========================================================================
Bagi Ukhti muslimah yang ingin
tampil cantik nan shalihat, segera beralih ke pengobatan Herbal non alkohol.
Tersedia: Aliya Natural Anti Acne dan Aliya Natural Regenerating Harga: Rp
40.000,- (Plus Ongkos kirim) Hub: Winwin (0293)5540586
Silakan di Klik
NASI Jagung Manglie Harga @Rp 10.000
disc 30% bagi agen atau pembelian 1 karton (48 dus) Harga Belum Termasuk Ongkos
Kirim Bagi Anda yang berminat silakan hubungi kami: 085717238073 (Muhammad Nur)
Kami juga melayani Terapi, konsultasi kesehatan, ruqyah dan keharmonisan
rumahtangga (permasalahan pria).
Silakan di Klik:
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Posting Komentar