![]() |
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan usai konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan TPPU terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Tapi, logika sistem bukannya dari dulu memang seperti itu Pak? Man behind the gun