Sabtu, 24 Agustus 2019

Home » » Mardani: Hentikan Kriminalisasi Pada Ustadz Abdul Somad

Mardani: Hentikan Kriminalisasi Pada Ustadz Abdul Somad

  • RelawanFoto PKS



Mardani Ali Sera, Legislator Fraksi PKS DPR RI
Di era keterbukaan dan kecepatan informasi karena teknologi internet ini, masyarakat juga harus selalu berpikir jernih melihat postingan di media sosial


Mafaza-Online | Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera , Kamis (22/8), minta Polisi usut tuntas pengunduh potongan video ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS).

Video ceramah UAS tiga tahun lalu kini menjadi viral sampai berujung pada palaporan oleh beberapa kelompok masyarakat ke Polisi.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut pelaku pengunduh potongan ceramah UAS tiga tahun lalu yang meresahkan kerukunan antar umat beragama, apalagi diunduh lewat akun twitter,” kata Mardani.

Lebih lanjut, legislator PKS asal Dapil Jakarta Timur itu mengatakan, negara perlu hadir melindungi seluruh tokoh agama. 

“Indonesia sebagai negara hukum yang berfalsafah Pancasila harus terdepan menjaga dan melindungi tokoh agama sebagai aset bangsa dari berbagai upaya kriminalisasi dan persekusi,” tutur Mardani.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan di era keterbukaan dan kecepatan informasi karena teknologi internet ini, masyarakat juga harus selalu berpikir jernih melihat postingan di media sosial.

Menjaga harmonisasi dan toleransi antar umat beragama ini harus senantiasa kita wujudkan, salah satunya dengan selalu berpikir jernih melihat postingan orang dalam media sosial. 

“Bisa jadi itu hanya propaganda untuk memecah belah dan mengadu domba kita,” ujar Mardani.

Mardani mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak terpancing upaya propaganda dan adu domba oleh segelintir orang yang ingin Indonesia tidak harmoni. 


“Mari kita jaga selalu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu nilai dalam Pancasila. Polisi harus segara hadir dengan mengusut pelaku yang pertama kali memposting potongan video ceramah UAS 3 tahun lalu itu,” pungkasnya.
Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar