Kamis, 09 Februari 2017

Home » » Kriminalisasi Saksi, Para Ulama Masuk Daftar yang akan Dipolisikan Ahok

Kriminalisasi Saksi, Para Ulama Masuk Daftar yang akan Dipolisikan Ahok

Mereka mengecam, menyesalkan dan menyatakan tidak rela ulama yang sangat dihormati umat islam tersebut dilecehkan di depan persidangan



Nasrulloh Nasution
Mafaza
-Online |
KH Ma’ruf Amin menjadi ulama pertama yang masuk daftar saksi yang akan dipolisikan Ahok. Dalam persidangan, RAIS AAM NU ini diancam akan dituntut secara hukum oleh Ahok maupun Penasihat Hukumnya atas kesaksiannya sebagai Ketua MUI dalam lanjutan pemeriksaan kasus penodaan agama yang digelar hari selasa (31/1/2017).

Berbagai kalangan baik tokoh, ulama, maupun umat islam turut berang atas perlakuan arogan dan tidak beretika Ahok dan penasihat hukumnya terhadap Kiai Ma’ruf Amin tersebut, tak terkecuali Mahfud MD, Gus Sholah, KH Haedar Naser, Aa Gym, Arifin Ilham, Buya Yahya, GP Ansor, dan lainnya. Mereka mengecam, menyesalkan dan menyatakan tidak rela ulama yang sangat dihormati umat islam tersebut dilecehkan di depan persidangan.

Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrulloh Nasution menerangkan bahwa selain Kiai Ma’ruf Amin, ulama lainnya yang akan bersaksi dalam persidangan kasus penodaan agama adalah Habib Rizieq Shihab. Ia (Habib) akan dihadirkan sebagai ahli agama atas penunjukkan Majelis Ulama Indonesia.

Menurut Nasrulloh, Penasehat Hukum Ahok sepertinya akan memperlakukan Habib Rizieq lebih dari apa yang sudah dilakukan terhadap KH Ma’ruf Amin dan saksi-saksi lainnya. Pertanyaan-pertanyaan yang menyerang sisi pribadi saksi akan lebih banyak dilontarkan kepada saksi Habib Rizieq ketimbang pertanyaan terkait materi surat dakwaan. Pertanyaan menyudutkan seperti mengancam akan mempidanakan Habib Rizieq juga akan diterapkan seperti yang sudah dilakukan terhadap saksi-saksi sebelumnya.

"Tim Penasihat Hukum Ahok mengatakan berencana akan memperkarakan 12 saksi"

Alasan ini cukup masuk akal, karena Tim Penasihat Hukum Ahok mengatakan berencana akan memperkarakan 12 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan pers seusai membuat laporan polisi atas saksi Wilyudin Akbar Rasyid Dhani di Polda Metro Jaya, pada hari kamis (2/2/2017), terang Nasrulloh.

Apalagi  menurutnya, salah satu Penasehat Hukum Ahok, Humphrey Djemat dalam diskusi yang diadakan di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, Menteng, Jakarta Pusat (12/1/2017) pernah sesumbar akan menunggu kedatangan Habib Rizieq di pengadilan dan akan membuatnya (Habib) kencing berdiri. 

“Ini sudah kriminalisasi ulama namanya, tidak pantaslah ia (Humphrey) yang berpendidikan tinggi berkata kasar seperti itu kepada ulama”_, ujarnya.

Ia mengingatkan,  umat Islam harus bersatu membela ulama dari upaya kriminalisasi. Jangan sampai  ulama yang bersaksi di kasus penodaan agama kembali dilecehkan dan jadi bahan ejekan Ahok dan Penasehat Hukumnya.

"Kalau nanti ulama kita dilecehkan dan diancam akan dipolisikan, kita harus bersikap”_ tutupnya. (HA)

Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
Sebelumnya:
Share this article :

Posting Komentar