Minggu, 14 Juni 2015

Home » » RAMADAN 2015: Tempat Hiburan Berikut Dilarang Beroperasi

RAMADAN 2015: Tempat Hiburan Berikut Dilarang Beroperasi

Djarot menilai hiburan malam tidak perlu terlalu ditutup, karena sesungguhnya rahmat berpuasa adalah saat orang justru menghadapi godaan seperti itu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat | Beritajakarta.com
Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
 

Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Jelang bulan Ramadan, kawasan hiburan malam akan segera dibatasi jam operasionalnya, dan sebagian diminta untuk tutup.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, seperti tahun sebelumnya, Pemprov DKI akan membatasi jam kerja kawasan hiburan malam.

"Menghargai yang berpuasa tidak serta-merta menutup, lalu melakukan razia, jadi bukan seperti itu. Harus diatur waktu buka dan tutup tirainya," ungkap Djarot di Balai Kota, Kamis (11/6/2015).

Djarot menilai hiburan malam tidak perlu terlalu ditutup, karena sesungguhnya rahmat berpuasa adalah saat orang justru menghadapi godaan seperti itu.

"Justru di situ keimanan dan ketakwaan kita diuji," ungkapnya.
Pengawasan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, yang didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan billiard, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam. Sedangkan tempat hiburan yang jam operasionalnya dibatasi mulai jam 20.30- 01.30 WIB terdiri dari karaoke, live music, billiard dan lainnya.

BISNIS.COM


Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah
 


Share this article :

Posting Komentar