Jumat, 05 September 2014

Home » » DEMOKRAT: Pasal ini Untuk Membangun Parlemen yang Kuat

DEMOKRAT: Pasal ini Untuk Membangun Parlemen yang Kuat

Partai Pendukung Jokowi-JK Terancam Gagal Ajukan Paket Pimpinan DPR



  
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Partai koalisi pendukung Jokowi-JK terancam tidak dapat mengajukan paket pimpinan DPR. Setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPR telah menyepakati adanya aturan paket pimpinan DPR.

Paket tersebut terdiri dari satu calon ketua serta empat orang calon wakil ketua yang diajukan dari fraksi berbeda.
"Kalau jumlah koalisi tak bertambah, mereka terancam tak dapat kursi pimpinan," kata Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman di DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Partai pendukung Jokowi-JK terdiri dari PDI Perjuangan, Hanura, PKB dan NasDem. Sementara Koalisi Merah-Putih terdiri PKS, PPP, PAN, Gerindra, Golkar dan Demokrat.

Benny menuturkan kubu Jokowi-JK tidak menolak kesepakatan yang termuat dalam draft Tata Tertib DPR Pasal 28. "Enggak ada (protes). Malah mereka senang karena mereka yakin yang bergabung dengan koalisi Jokowi-JK bisa bertambah," imbuhnya.

Politisi Demokrat itu menolak aturan tersebut menjegal langkah PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu untuk duduk di kursi ketua DPR. "Pasal ini dimaksudkan membangun parlemen yang kuat guna mendukung pemerintahan mendatang lebih efektif, efisien, dan akuntabel," tuturnya.

TRIBUNNEWS.COM | FERDINAND WASKITA



Silakan klik:
 



Share this article :

Posting Komentar