Kamis, 23 Januari 2014

Home » » MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa Langka

MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa Langka

Satwa langka dan terancam punah beruang madu  bermain dengan penjaga di Taman Rusa Desa Lamtanjong, Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar  | (Foto: Antara/Irwansyah Putra)
Mafaza-Online.Com|JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perlindungan satwa langka dan meminta pemerintah bersikap tegas melindungi satwa langka.  “Hal ini bertujuan menghindari kepunahanan dan menjaga keseimbangan ekosistem ,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (22/01/2014).

Dalam fatwanya MUI menyebutkan setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia.

"Memperlakukan satwa langka dengan baik, dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya, hukumnya wajib," kata Niam.

Perlindungan dan pelestarian satwa langka antara lain dengan jalan menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak, tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya.

Berikutnya, tidak menyatukan jenis satwa lain yang membahayakannya, menjaga keutuhan habitat, mencegah perburuan dan perdagangan ilegal, mencegah konflik dengan manusia, serta menjaga kesejahteraan hewan.

Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan satwa langka antara lain dengan jalan menjaga keseimbangan ekosistem, menggunakannya untuk kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian, menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan, serta membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langkah hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia," kata Niam.

MUI juga menyatakan hukumnya haram melakukan perburuan dan Perdagangan illegal satwa langka. Karena membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka.

“Perburuan dan Perdagangan illegal satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia,” tegasnya. 




Silakan di Klik

Masjid at Tahirin Terendam Banjir, Semoga Bisa Segera digunakan Kembali

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa Langka . All Rights Reserved