Senin, 09 Desember 2013

Home » » Libya Terapkan Syariat Islam

Libya Terapkan Syariat Islam

Komite khusus atau Panitia khusus akan dibuat untuk meninjau semua undang-undang yang ada untuk jaminan mereka mematuhi Syariah

Mafaza-Online.Com | TRIPOLI  - Mulai Rabu (4/12/2013) Libya berstatus sebagai negara dengan mempergunakan hukum Islam. Syariah sebagai dasar untuk semua undang-undang dan pedoman untuk semua lembaga negara.

“Syariah Islam adalah sumber hukum di Libya. Semua lembaga negara harus mematuhi hal ini," kata Kongres Nasional Umum Libya (General National Congress) seperti dilansir worldbulletin, Jum'at (5/12/2013).

Menurut Juru bicara Parlemen, Umar Humaidan, Para anggota Kongres telah memberikan suara atas pernyataan dimana Hukum Islam adalah sumber hukum di Libya. “Semua yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini adalah tidak sah,” tegasnya.

Komite khusus atau Panitia khusus akan dibuat untuk meninjau semua undang-undang yang ada untuk jaminan mereka mematuhi Syariah. Seperti diketahui, Libya berusaha merevisi undang-undang yang ada untuk membuatnya lebih sesuai dengan syariah Islam.

"Maka perlu dibentuk sebuah komite atau panitia yang akan melibatkan profesor dari universitas Islam untuk merombak peraturan yang ada sekarang," tambah berita tersebut.

Nantinya setelah rancangan Undang-undangnya rampung selanjutnya akan diajukan kepada kekuasaan legislatif Libya yakni Kongres Nasional Umum sebelum mereka mengadopsinya.

Disebutkan, menteri kehakiman berkoordinasi dengan Kongres Nasional akan membentuk komite yang termasuk di dalamnya Dewan Fatwa serta Kementerian Wakaf dan Peradilan, yang akan bertugas untuk mengkaji semua Undang-undang dan Amandemen yang melanggar Syari’at Islam.

Dia menyebutkan, Komite 16 akan mengusulkan seorang Mahkamah Agung dan Mufti, seorang ahli agama syariah. Komite, yang akan dipimpin oleh seorang hakim ini, juga akan mencakup profesor dari universitas Islam, menurut dokumen itu.

Sebuah hukum yang memberlakukan pembatasan ketat poligami dan dilembagakan oleh rezim diktator Muammar Qaddafi dihapuskan setelah revolusi.

Beberapa hari lalu kelompok jihad Libya, Ansar al-Sharia yang kini menguasai Libya, mengatakan hanya hukum Islam yang dapat meningkatkan keamanan di negara yang semakin kacau itu.

Ansar Sharia merupakan kelompok militansi yang berbasis di Benghazi, tempat lahirnya revolusi 2011.

Ansar al -Sharia mengatakan tidak mengakui lembaga negara, termasuk jasa keamanan. Anshar Sharia menilai mereka melakukan kemurtadan dan menjadi ”taghut”.

Hukum Syariah hanyalah salah satu dari sejumlah isu kunci termasuk status perempuan dan minoritas yang harus dibahas dalam konstitusi Libya masa depan. (worldbulletin)


MOP Salurkan Bantuan di Dusun Talun
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Libya Terapkan Syariat Islam . All Rights Reserved