Senin, 09 Desember 2013

Home » » Keuntungan Memilih Bank Syariah

Keuntungan Memilih Bank Syariah

Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Praktisi Bank Syariah


Mafaza-online.Com | EKONOMI - Industri perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan organik yang signifikan. Dalam kurun 5 tahun terakhir, pertumbuhan perbankan syariah konsisten berada di kisaran 38-45 persen yoy (year on year).

Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah per Agustus 2013, terdapat 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 160 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Total aset Bank Syariah mencapai Rp.228,9 T.

Bank Syariah juga berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp.173,6 T dan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp.178,8 T. Dari total pembiayaan tersebut, sebesar Rp.107,2 T (60 persen) pembiayaan disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jumlah rekening yang ada di Bank Syariah juga meningkat 28 persen dari 12,5 juta menjadi 16 juta rekening.

Hal tersebut merupakan sedikit gambaran mengenai kondisi Bank Syariah saat ini. Fenomena pertumbuhan yang signifikan tersebut juga bukan tanpa alasan. Jika dicermati, ada berbagai keuntungan yang menjadikan Bank Syariah diminati oleh masyarakat.

Pertama, Bank Syariah merupakan bagian dari sistem keuangan Syariah yang bersifat universal. Nasabah Bank Syariah boleh dari kalangan manapun dan pegawainya pun boleh nonmuslim. Sistem perbankan syariah akan mendatangkan kebaikan bagi siapapun yang menggunakannya. Tak heran jika negara-negara di Eropa, Hongkong dan Singapura yang mayoritas penduduknya nonmuslim ingin menjadi pusat keuangan syariah dunia.

Kedua, Skema akad (transaksi) selalu menggunakan skema riil sesuai tujuan penggunaannya, seperti Jual Beli, Bagi Hasil, Sewa Menyewa, Jasa dan Layanan. Penggunaan skema transaksi riil ini bisa memudahkan pihak yang bertransaksi untuk mencermati serta mencerna dengan mudah hal-hal yang menjadi konsekuensi hak dan kewajibannya.

Hal ini berbeda dengan Bank Konvensional yang hanya menggunakan skema Kreditur dan Debitur. Misalnya ketika kredit digunakan untuk tujuan yang beragam, nasabah tidak tersuasanakan untuk berada dalam kondisi transaksi riil karena hanya menggunakan tolok ukur perhitungan bunga sehingga nasabah akan cenderung fokus pada fluktuasi tingkat suku bunga yang pasti spekulatif.

Bank Syariah juga mempertegas skema profit dan nonprofit. Untuk tujuan profit, Bank Syariah menggunakan akad berbasis bisnis seperti Jual Beli, Bagi Hasil, Sewa Menyewa, Jasa dan Layanan. Sedangkan untuk nonprofit, Bank Syariah menyediakan produk berbasis tolong menolong seperti Pinjaman Kebajikan (qardh al hasan), ZISWAF, Corporate Social Responsibility (CSR), dan lain-lain.

Ketiga, Tidak menggunakan sistem bunga dan tidak ada bunga berbunga. Bank Syariah tidak menggunakan sistem berbasis bunga karena Bank Syariah menggunakan transaksi riil dengan konsekuensi yang jelas, logis dan konsekuen.

Sebagai gambaran, jika transaksi Jual Beli sudah disepakati harganya, maka tidak akan mungkin harga bertambah dan berubah-ubah (fluktuatif). Untuk transaksi berbasis bagi hasil, kepastian pembagian hasil dihitung dari jumlah keuntungan, bukan dari jumlah pokok pinjaman (seperti yang terjadi pada sistem berbasis bunga).

Keempat, Nasabah bisa melakukan negosiasi nisbah bagi hasil maupun marjin keuntungan untuk produk dana, pembiayaan, maupun berbasis fee (ujrah). Bahkan, ketika nasabah pembiayaan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban, dibuka ruang diskusi dan negosiasi agar tercapai solusi terbaik.

Kelima, Denda tidak diakui sebagai pendapatan. Hal ini berbeda dengan Bank Konvensional yang menjadikan biaya denda sebagai salah satu ukuran pencapaian kinerja. Denda yang diperoleh Bank Syariah harus dimasukkan dalam pos Dana Kebajikan, ZISWAF, atau CSR. Di Bank Syariah, denda harus sewajarnya, riil, hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera.

Keenam, Produk lengkap dan layanan standar perbankan. Produk Bank Syariah sudah selengkap Bank Konvensional seperti  produk berbasis pendanaan, pembiayaan, jasa (seperti transaksi luar negeri, internet banking, mobil banking, layanan premium, jaringan dan ATM sampai ke berbagai pelosok daerah), dan lain-lain. Bahkan ada produk yang tidak dimiliki oleh Bank Konvensional yaitu gadai, gadai emas dan pembiayaan emas.

Sebagai sebuah entitas perbankan, Bank Syariah juga harus memiliki standar layanan prima. Jadi, nasabah tidak perlu khawatir ketika datang ke Bank Syariah karena akan dilayani dengan layanan prima.

Ketujuh, Selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bagi nasabah yang menginginkan kehalalan dan keberkahan dalam menggunakan layanan perbankan tidak perlu khawatir lagi karena selain skema yang digunakan sesuai syariah, mekanisme dan operasional Bank Syariah juga selalu diawasi oleh DPS.

DPS menegaskan bahwa jika melenceng dari ketentuan Syariah, maka pendapatan yang diperoleh tidak boleh diakui sebagai pendapatan Bank Syariah dan harus dimasukkan ke pos Dana Kebajikan, ZISWAF atau CSR. Transaksi melenceng tersebut bisa berupa transaksi yang rukun dan syaratnya tidak dipenuhi atau bisa berupa pengambilan keuntungan yang tidak sesuai ketentuan Syariah.

Akhirnya, tak kenal maka tak sayang. Mari ke Bank Syariah untuk membuktikan bahwa memang banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari Bank Syariah.

Sumber: Harian RADAR PEKALONGAN, Senin 2 Desember 2013 Halaman 14.



Silakan di Klik
⌣»̶•̵̭̌•̵✽̤̈M-STORE LengkapiKebutuhanAnda✽̤̈•̵•̵̭̌«̶⌣
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Keuntungan Memilih Bank Syariah . All Rights Reserved