Sabtu, 10 Agustus 2013

Home » » Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah, yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh

Mafaza-Online.com | EKONOMI - Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil.

Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.

Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah, yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh.

Akad ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi,
sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai.

Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu kredit konvensional, tapi utk mendukung 3 jenis skema akad tersebut, Kartu Kredit Syariah gunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga.

Ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba:

(a) Goodwill investment. Pengguna wajib menyetor goodwill investment (misalnya sebesar 10% dari limit).

Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena;

(b) Pembukaan rekening. Pengguna wajib membuka rekening di bank syariah (misalnya sebesar minimum 500 ribu rupiah).

(c) Pengenaan Denda.

Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna Kartu Kredit Syariah terlambat melunasi utangnya.

Misalnya, Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan.

Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan.

Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank.

#kultwit ini pernah disampaikan oleh akun twitter: @ahmadifham

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional . All Rights Reserved