Sabtu, 10 Agustus 2013

Home » » Kategori Gharimin

Kategori Gharimin

Mereka korban kebakaran masuk kategori Gharimin

Mafaza-Online.Com |SYARIAH - Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Mushannafnya 7/26 (tahqiq: Awwamah):

Mujahid berkata, Ada tiga orang yg masuk kategori gharimin: orang yg hartanya dimusnahkan oleh banjir, orang yg hartanya dimusnahkan oleh kebakaran, orang yg punya keluarga lalu dia berutang demi menafkahi keluarganya itu."

Sanad ini para perawinya tsiqah semua dan bersambung sampai ke Mujahid.

Dengan begitu korban kebakaran berhak menerima dana zakat atas dasar gharimin, meski mereka mungkin masih punya harta lain semisal tanah dan sawah di kampungnya.(Anshari Taslim)

MafazaOnline Peduli

Adalah dana yang dihimpun dari pembaca. Digunakan untuk membantu dakwah Islam di sekitar Gunung Merapi yang rawan pemurtadan.

Mari bersinergi, Kirim bantuan melalui Bank Muamalat Norek: 020 896 7284 Atau Rekening Bank Syariah Mandiri nomor rekening 069 703 1963. Atau BCA 412 1181 643 a/n Eman Mulyatman

Setelah transfer kirim sms konfirmasi ke 0878 7648 7687 Dengan format: Nama/Alamat/Jumlah/Bank/Peruntukkan (Pilih salah satu) 1. Desa Binaan 2. Motor Dai 3. Peralatan Shalat 4. Wakaf Al-Qur’an 5. Beasiswa 


Maaf kami tidak terkait dengan Ormas atau Orpol manapun!

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Kategori Gharimin . All Rights Reserved