Rabu, 03 Juli 2013

Home » » UU Ormas Perkuat Demokrasi Indonesia

UU Ormas Perkuat Demokrasi Indonesia

UU Ormas justru mengakhiri era represifitas negara terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat melalui organisasi


MafazaOnline | JAKARTA - Fraksi PKS mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Menurut FPKS, adanya Undang-Undang Ormas akan memperkuat proses demokrasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari FPKS, Nurhasan Zaidi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (2/7).

Menurut Nurhasan, UU Ormas justru mengakhiri era represifitas negara terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat melalui organisasi.

“UU Sebelumnya yakni UU No 8 Tahun 1985 mengekang kebebasan organisasi masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Justru, lahirnya UU Ormas ini untuk mengakhiri era represifitas Orde Baru,” tegas Nurhasan.

UU Ormas ini, lanjut Nurhasan, juga akan memperkuat komitmen kebangsaan dan upaya bersama menjaga keutuhan NKRI. “UU Ormas penting sebagai upaya untuk memperkuat komitmen semua pihak, termasuk Ormas dan Pengurusnya akan keutuhan bangsa dan negara. Komitmen terhadap NKRI penting agar keutuhan kita sebagai bangsa terjaga,” tegasnya.

Nurhasan menampik kekhawatiran pihak-pihak tertentu yang khawatir UU Ormas akan menjadi alat represifitas baru negara. Menurut Ketua Umum Ormas Persatuan Umat Islam (PUI) ini, penafsiran yang demikian justru salah kaprah.

“Kami para penyusunnya adalah orang-orang yang hidup di zaman represi Orde Baru. Tentu, kami tidak ingin kembali ke zaman itu. Karenanya, UU Ormas ini justru menjadi pelindung Ormas yang selama ini tidak diatur dasar hukumnya. Jelas dan Tegas,” tutup Nurhasan. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: UU Ormas Perkuat Demokrasi Indonesia . All Rights Reserved