Kamis, 14 Desember 2023

Home » » Terjerat Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke Hidung Belang

Terjerat Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke Hidung Belang

Terjerat Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke Hidung Belang

 Kepada polisi, RAD mengatakan terjerat pinjaman online (pinjol) dengan dalih membantu orang tua, ia pun membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T

Silakan Klik:

۞Gerakan Wakaf al Quran۞

Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah


Mafaza-Online | Seorang ibu di Kota Depok Jawa Barat, tega menjual anak perempuannya seharga Rp 3 juta karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) Rp 100 juta.

Parahnya, ibu berinisial RAD (41) itu menjual anaknya itu kepada pria hidung belang.


Polres Metro Depok telah menangkap RAD pada Rabu (8/11/2023).


"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Ahad (12/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Hadi mengatakan RAD menjual anak kandungnya sebut saja Mawar yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir yakni T.


Kejadian itu berlangsung di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.


Ia memaksa anaknya agar mau berhubungan badan dengan WNA tersebut.

"Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T," kata Hadi.


Mengetahui peristiwa ini, paman dan tante korban melapor ke polisi.


Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur diringkus.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.


Kepada polisi, RAD mengatakan terjerat pinjaman online (pinjol).


Dengan dalih membantu orang tua, ia pun membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T.


"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).


"RAD memaksa kepada korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar kamar dan tinggal lah korban bersama pelaku T," kata Hadi.


RAD (41), seorang ibu di Depok yang menjual anak perempuannya ke warga negara Mesir berinisial T, mengaku sudah mengenal pria hidung belang tersebut sejak 2021.

Kedua pelaku ini pertama kali bertemu di salah satu tempat kebugaran di Jakarta pada 2021 lalu.

"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Ahad (12/11/2023).


Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku T pada pada 2021 lalu sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).


"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati.


Selanjutnya pada 2022, RAD menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).


Kepada polisi, RAD mengaku punya utang hampir Rp 100 juta. Karena itu dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, dengan dalih membantu orangtua.


"Karena banyak utang online, akhirnya pelaku D (RAD) menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.

Total sudah tiga kali RAD memaksa putrinya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melayani T.


Setiap mengeksploitasi putrinya, pelaku RAD mendapat uang sebesar Rp 6.000.000 dari tiga kali transaksi.


"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.


Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.


"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.

Sebelumnya :


Video


Silakan Klik 

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda


#prostitusi #depok

Share this article :

Posting Komentar