Terjerat Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke Hidung Belang
Kepada polisi, RAD mengatakan terjerat pinjaman online (pinjol) dengan dalih membantu orang tua, ia pun membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T
Silakan Klik:
Parahnya, ibu berinisial RAD (41) itu menjual anaknya itu kepada pria hidung belang.
Polres Metro Depok telah menangkap RAD pada Rabu (8/11/2023).
Hadi mengatakan RAD menjual anak kandungnya sebut saja Mawar yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir yakni T.
Kejadian itu berlangsung di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
"Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T," kata Hadi.
Mengetahui peristiwa ini, paman dan tante korban melapor ke polisi.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.
Kepada polisi, RAD mengatakan terjerat pinjaman online (pinjol).
Dengan dalih membantu orang tua, ia pun membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T.
"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
"RAD memaksa kepada korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar kamar dan tinggal lah korban bersama pelaku T," kata Hadi.
"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Ahad (12/11/2023).
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku T pada pada 2021 lalu sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).
"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati.
Selanjutnya pada 2022, RAD menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kepada polisi, RAD mengaku punya utang hampir Rp 100 juta. Karena itu dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, dengan dalih membantu orangtua.
Total sudah tiga kali RAD memaksa putrinya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melayani T.
Setiap mengeksploitasi putrinya, pelaku RAD mendapat uang sebesar Rp 6.000.000 dari tiga kali transaksi.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.
Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Video
Posting Komentar