Selasa, 09 Agustus 2022

Home » » Gaya Seks Woman on Top, Bolehkah?

Gaya Seks Woman on Top, Bolehkah?

Bersyukurlah 
Rasulullah bersabda, “Baik depan atau belakang selagi itu di kemaluannya (tidak apa-apa).” (HR Bukhori dan Muslim).


Mafaza-Online | Dalam aktivitas seksual Woman on top maksudnya posisi wanita berada di atas, sedangkan suami di bawah. 


Gaya seks woman on top merupakan posisi yang menjadi favorit wanita saat melakukan hubungan seksual. Juga tentunya membuat suami bergairah.


Dengan berada di atas, gaya seks ini membuat wanita lebih domininan. Posisi di atas membuat bebas mengontrol alur hubungan intim.  


Jadi,  posisi ini membuat posisi paling bagus untuk memuncaki kenikmatan, klimaks.

Silakan Klik:

۞Gerakan Wakaf al Quran۞

Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah


Sebenarnya, bagaimana hukum gaya bercinta woman on top dalam syariah Islam? Apakah boleh?


Dalam Islam, pada dasarnya seorang suami diperbolehkan melakukan pelbagai gaya dalam bercinta. 


Terlebih untuk menimbulkan kenikmatan dalam hubungan rumah tangga. Termasuk yang diperbolehkan gaya woman on top. 


Hal  Ini seperti disebutkan oleh Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al Mu’in ;


 يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها لا بيده وإن خاف الزنا خلافا لأحمد ولا افتضاض بأصبع ويسن ملاعبة الزوجة إيناسا وأن لا يخليها عن الجماع كل أربع ليال مرة


Boleh bagi suami untuk bersenang-senang saat bercinta dengan istri kecuali melakukan anal seks, meski dalam bentuk mencium klitoris, onani dengan tangan istrinya tapi tidak dengan tangannya sendiri meskipun karena tujuan takut jatuh kedalam perzinahan.


Meski pendapat Imam Ahmad memakruhkannya, dan tidak boleh merobek selaput dara dengan jari. 


Imam Ahmad mengatakan sunnah foreplay terlebih dulu dengan istri, untuk menyenanginya. Jangan membiarkan tidak bercinta lebih dari empat hari.


Menurut Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri’, dalam karya buku berjudul ‘Mahkota Pengantin’, posisi seks WOT tidak disarankan dengan alasan agama dan kesehatan.


Dalam perspektif agama, posisi seks WOT menyelisihi posisi lumrah yang dikodratkan Allah SWT atas pria dan wanita. 


Sedangkan secara medis, posisi tersebut berpotensi (berisiko) mengalami dampak buruk yang tidak diinginkan, seperti sperma suami keluar tidak maksimal secara keseluruhan. Akibatnya, sperma dalam kelamin yang masih tertinggal dapat membusuk.


Selain itu, posisi wanita yang di atas, memungkinkan cairan dari kelamin istri mengalir ke lubang penis suami dengan mudah dari atas ke bawah. Hal tersebut bisa berpotensi menyebabkan penyakit kuning.


Melakukan hubungan seks memang menyenangkan, boleh lewat qubul (kemaluannya) dari sisi mana saja. Baik dari depan atau belakang, tetapi dengan syarat tetap harus di kemaluannya, antara penis dan vagina. Dan dosa besar bila dimasukkan ke lubang dubur.


Rasulullah bersabda :

Baik depan atau belakang selagi itu di kemaluannya (tidak apa-apa).” (HR Bukhori dan Muslim).

Umar datang menemui Rasulullah dan berkata:

Wahai Rasulullah, binasalah aku.”
Rasulullah bertanya: “Apa yang membinasakanmu?”.
Umar menjawab: “Aku mengalihkan tungganganku tadi malam,”
Rasulullah diam, tidak menjawab apapun. Kemudian turunlah ayat:


Istri-istrimu adalah (laksana) tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja yang engkau kehendaki,” (QS Al Baqarah: 223). (Rasulullah pun bersabda) “Engkau boleh dari depan atau belakang, tetapi jangan ke dubur dan saat haid.”


Jadi menurut kami, posisi ini dibolehkan dengan catatan sebagai variasi belaka. untuk bersenang-senang. Jadi  tidak dilakukannya setiap kali berhubungan. Apalagi memaksa istri untuk melakukannya sebagai kewajiban, tentu tidak bijak. Bukankah tujuannya untuk saling menyenangkan pasangan. 


Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawwab.  


Adab Ketika Berhubungan Suami Istri


Silakan Klik 

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda


#parenting #seks #womanontop

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Gaya Seks Woman on Top, Bolehkah? . All Rights Reserved