Kamis, 14 Juli 2022

Home » » Dengan Izin Baru Kemensos, ACT Bisa Beroperasi Lagi

Dengan Izin Baru Kemensos, ACT Bisa Beroperasi Lagi

Kasus ACT, Komentar Netizen

Pengajuan izin PUB baru, Kemensos, tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan, berlaku untuk semua lembaga Filantropi

Mafaza-Online | Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mempelajari analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga bakal meminta data keuangan dari rekening yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT) serta pihak-pihak yang terlibat lainnya.


"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
 

Diberitakan sebelumnya, lembaga donasi ACT  Selain izinnya telah dicabut, rekening untuk aktivitas pengumpulan dana juga diblokir. Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan ACT dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal. 


Pengajuan izin PUB baru, kata Rasman, tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. ”Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman, Kamis (7/7/2022). 


Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 


"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Rasman. 


Lebih lanjut, terkait screening bagi Penyelenggara PUB yang cakupan wilayah secara nasional, kata Rasman dilakukan secara berjenjang. Misalnya sebagai contoh Pemberian Izin Bagi Yayasan ACT, lanjut nya harus mendapat persetujuan persyaratannya oleh Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 


"Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan," tuturnya. 


Rasman menjelaskan bila selama proses pengumpulan PUB terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berasal dari laporan monitoring, pengaduan masyarakat, berita media, Lembaga atau Aparat Penegak Hukum. Kemensos berhak memanggil penyelenggara PUB untuk klarifikasi terhadap pengaduan/ Berita tersebut. 


"Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/ atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi," kata Rasman.


Baca:

KELUARGA SEJAHTERA Sinergi Kerja Elemen Support System


Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. 


Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT yakni menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 


Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan biaya usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. 


Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan akan mengirimkan surat permohonan pembatalan pecabutan izin ke Kemensos pada Kamis (7/7/2022). Dalam surat, disertakan pula perbaikan-perbaikan yang dilakukan dan siap menerima teguran dan pembinaan.


Lainnya:

Adab hubungan Suami Istri


Silakan Klik 

Mafaza-Store

Lengkapi Kebutuhan Anda




Share this article :

Posting Komentar