Aturan fiqih terkait dengan ajaran tasawuf, adab lahir harus sesuai dengan batinnya
Mafaza-Online | Apa itu Isbal? Isbal berarti memanjangkan pakaian sampai mata kaki, orangnya disebut musbil. Dari perdebatan boleh tidaknya, prilaku musbil berkembang jadi stigma sebagai cap garis keras. Apa sebenarnya maksud sombong dalam hal ini?
Allah SWT berfirman, وَلَا تَمْشِ فىِ الْاَرْضِ مَرَحًا، إِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍ
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Q.S. Luqman [31]: 18)
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِاللّٰهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ , قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّي إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلّي الله عليه وسلّم : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ.
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”
Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulallah, sesungguhnya salah satu dari bagian bajuku (sejenis jubah) terjulur, kecuali bila aku menjaganya agar tidak terjulur.”
Maka Nabi ﷺ menjawab: “Engkau bukanlah termasuk orang yang berbuat demikian karena sombong.” (HR Al Bukhari)
Dulu memanjangkan kain melebihi mata kaki merupakan tren fesyen yang bertujuan untuk menunjukkan kesombongan, seperti dilakukan Raja-Raja.
Pandangan dengan memanjangkannya sudah dipastikan sombong’ merupakan pemahaman yang kurang tepat. Sebab jika demikian maka kondisi Sayidina Abu Bakar yang pakaiannya selalu melorot akan dilarang oleh Rasulullah ﷺ .
Penyebab masuk neraka seseorang dalam hal ini adalah kesombongannya, bukan masalah memanjangkan kainnya. Kesombongan di dalam hati itulah yang berbahaya. Hal ini didukung oleh hadis,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
"Tidak akan masuk surga bagi seseorang yang di dalam hatinya terdapat sifat sombong meskipun hanya sebesar biji zarrah. (HR. Tirmidzi)
Ada kelompok yang memahami hadis dengan cara tekstual (apa adanya) dengan tidak memandang hadis-hadis lainnya. Adapun kelompok wasathi adalah paham yang bersikap adil dengan mengumpulkan dan mengkompromikan dengan hadis lain.
Maka berdasarkan hadis-hadis yang telah dikompromikan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang diharamkan adalah Isbal yang tujuannya khuyala’ (sombong).
Betapa terkait hubungan pelaksanaan aturan Fiqih (berpakaian) dengan aturan Tasawuf (hati) dalam masalah Isbal ini. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahwa adab lahir (berpakaian) harus selaras dengan adab batinnya.
Mutiara Cipatujah, 26 Januari 2022
Lainnya: Jual Topi Golek Bati
Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar