PKS menolak Amandemen UUD NRI 1945 jika bertujuan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tiga periode. Termasuk menolak wacana Presiden dan Wakil Presiden kembali dipilih oleh MPR RI
Sohibul Iman saat menerima jajaran Pimpinan MPR di kantor DPP PKS, Selasa (26/11/2019)
PKSFoto
|
Hal ini disampaikan Sohibul Iman saat menerima jajaran Pimpinan MPR yang dipimpin Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di kantor DPP PKS, Selasa (26/11/2019).
Pria yang akrab disapa Kang Iman ini menegaskan wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 tidak boleh didasarkan pada kepentingan elite dan kelompok tertentu saja. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945, ujar dia, mestilah lahir dari kehendak rakyat seperti semangat dalam reformasi.
"Wacana Amandemen UUD NRI 1945 harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Amandemen UUD NRI 1945 bukan didasarkan oleh kepentingan elite atau kelompok tertentu saja, tetapi harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat sebagaimana pernah bangsa Indonesia lakukan pada Amandemen UUD NRI 1945 I,II,III dan IV pada periode 1999-2002 pasca Reformasi 1998," ujar Sohibul Iman.
Bambang Soesatyo mengakui jika saat ini ada enam kelompok yang memiliki pandangan terkait perlu atau tidaknya Amandemen UUD NRI 1945. Salah satu wacana yang berkembang soal amandemen adalah perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Sohibul Iman dengan tegas menolak Amandemen UUD NRI 1945 jika bertujuan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tiga periode. Termasuk menolak wacana Presiden dan Wakil Presiden kembali dipilih oleh MPR RI.
"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ujar dia.
Silakan Klik:
Posting Komentar