Rabu, 23 Oktober 2019

Home » » Ahmad Syaikhu Dukung Aturan Calon Kepala Daerah tak Boleh Zina dan Mabuk

Ahmad Syaikhu Dukung Aturan Calon Kepala Daerah tak Boleh Zina dan Mabuk

Perilaku buruk pemimpin hanya akan membuat dirinya tersandera, sehingga tak bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik


RelawanFotoPKS
Anggota Komisi II DPR Ri dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu 

Mafaza-Online | Anggota Komisi ll DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mendukung rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 tentang tambahahan syarat calon kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan pidana diantaranya judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

"Saya lihat rencana ini lahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh oleh semua pihak karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung rencana revisi ini," kata politisi dari Dapil Jabar 7 ini di Jakarta, Senin (14/10/2019).



Menurut Ketua DPW PKS Jawa Barat ini, setidaknya ada beberapa alasan kuat kenapa ia mendukung wacana revisi PKPU tersebut.

"Pertama, negara kita berdasarkan Pancasila. Sila Pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, nilai-nilai agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya berbuat amoral seperti berzina dan mabuk," terangnya.

Kedua, menurut Syaikhu, setiap perhelatan Pilkada selalu menghabiskan banyak uang. Tahun 2018 lalu saat Pilkada serentak dilaksanakan, dana yang dibutuhkan sebanyak Rp 20 Triliun."Sangat menyedihkan jika dengan anggaran sebesar itu tapi tidak melahirkan pemimpin terbaik yang bermoral."

Ketiga, menurut Syaikhu, rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik tanpa cacat."Dengan demikian, mereka akan mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan," tegasnya.

Keempat, menurut Syaikhu dalam Islam menurutnya minuman keras atau khamr disebut sebagai ummul khobaits (induk dari keburukan). 


Silakan Klik:
"Pemimpin yang suka mabuk akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya," ujarnya.
Dalam pandangan Syaikhu perilaku buruk pemimpin hanya akan membuat dirinya tersandera, sehingga tak bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.


"Tinggal nantinya semua pihak duduk bersama, mendapatkan parameter atau alat ukur yang jelas tentang zina dan mabuk tersebut sehingga dapat diterima pihak yang kontra," tutup Syaikhu.
Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda

Pada 1994 buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq ini, memperoleh penghargaan King Faisal Prize dalam Kategori Kajian Islam.

Dengan kelengkapan kandungannya, buku ini sangat tepat menjadi salah satu referensi Anda.

Penerbit Al-’Itishom Cahaya Umat 

Beberapa alasan mengapa memilih Fiqih Sunah  Terbitan Al-Itishom

1. Kwalitas terjemah terbaik di kelasnya, berdasarkan pengakuan Dr. Taufiq Hulaimi MA (Pakar fiqih lulusan Al-Azhar)

2. Harga termurah.

3. Kertas ringan.

4. dll.

Penulis: Syaikh Sayyid Sabiq
Harga
Rp.460.000
(Belum termasuk Ongkir/Penagihan) 

Bisa dicicil 3 kali : 
Khusus Jakarta, Tasik, Magelang dan Yogya 

Pesan sekarang juga…
Hubungi: Andi Purnama 
081229088016
Share this article :

Posting Komentar