Rabu, 11 September 2019

Home » » Wacana Sanksi dari Sri Mulyani bagi Peserta BPJS Kesehatan, Tidak Tepat

Wacana Sanksi dari Sri Mulyani bagi Peserta BPJS Kesehatan, Tidak Tepat

Pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan, mengapa setiap tahun mengalami defisit


  • Relawan Foto PKS


Sekretaris Fraksi PKS H. Sukamta, PhD

Mafaza-Online | Menanggapi wacana sanksi dari Kemenkeu Sri Mulyani bagi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa melakukan perpanjangan SIM maupun pendaftaran sekolah untuk anaknya, Anggota Banggar DPR RI Sukamta menganggap usulan ini tidak etis.

“Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hak untuk masuk sekolah, ini jelas sudah kelewat batas," kata Sukamta, Selasa (3/9) di Jakarta.

Sukamta menegaskan, sebagai Menteri mestinya Sri Mulyani memahami amanah konstitusi, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. "Saya kira sejak Indonesia Merdeka, baru kali ini ada usulan sanksi melarang rakyat sekolah,” ujarnya

Sekretaris Fraksi PKS ini berpendapat Pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan, mengapa setiap tahun mengalami defisit. Laporan audit BPKP sebagaimana disampaikan Menkeu menyebutkan akar masalah BPJS Kesehatan alami defisit karena; adanya rumah sakit yang melakukan kebohongan data, jumlah layanan melebihi jumlah peserta, adanya perusahan yang mengakali iuran, peserta aktif rendah, data tidak valid dan persoalan manajemen klaim. 


Silakan Klik
DUA VARIAN RASA Gula Aren dan Kayu Secang

"Dari data temuan BPKP tersebut tidak menyebutkan akar persoalan ada pada besaran premi, padahal ini penting untuk diketahui publik," jelas Sukamta.

Sukamta berharap Pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan sampaikan terlebih dulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada. 

"Keputusan Pemerintah menaikkan besaran premi pasti akan membebani masyarakat yang tidak mampu jika akar masalah belum diatasi dan pasti tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi," jelas Sukamta.

Lebih lanjut Anggota DPR RI asal Yogyakarta menyebutkan beberapa kali mendapatkan keluhan dari daerah, adanya tunggakan BPJS ke rumah sakit yang angkanya di tiap RS sampai milyaran rupiah. Sementara saat ini Pemerintah Daerah dengan keberadaan UU 23/2014 tidak lagi memiliki kewenangan mengadakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana dulu diatur dalam UU 32/2014. 

"Kondisi ini bisa menggangu upaya pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat di daerah," katanya.



Silakan Klik:
Selling point :
● Dekat dengan kawasan pengembangan Jonggol
●kemudahan akses ke lokasi setelah dibangunnya tol trans Cibubur
●Dekat dengan rencana akses Jalan Puncak 2.
● Seluruh pohon ditanam dengan sangat rapi dan sangat terawat.
● Kondisi kawasan kebun sangat terawat (dirawat oleh 4 orang karyawan kebun).


Pemerintah perlu segera mengatasi persoalan yang dialami di daerah. Jika situasi pelaksaan BPJS tidak kunjung baik dan menyebabkan pelayanan kesehatan di daerah karut marut.

"Saya pikir perlu segera dikaji kembali oleh DPR soal kewenangan daerah di dalam UU untuk mengelola Jamkesda sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN)," pungkas Sukamta.

Silakan Klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda


Share this article :

Posting Komentar