Lewat akun instagramnya pengacara kondang ini mengabarkan, berhasil temukan celah pada UU ITE yang bisa membebaskan Baiq Nuril
Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril (Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan Kompas.com) | Line Today |
Meski tengah berada di Florence Itali, melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial meminta kuasa hukum korban pelecehan seksual, yakni Baiq Nuril untuk mengirim putusan PN ke Kopi Joni.
Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya pada Kamis (15/11/2018).
Sepertinya, pengacara kondang itu benar-benar serius ingin membantu Baiq Nuril memperoleh keadilan.
Melalui unggahan-unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris terus membicarakan tentang bagaimana cara penanganan kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta agar masyarakat Indonesia juga ikut membantu Baiq Nuril dengan cara mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kasus Mbak Nuril yang divonis enam bulan penjara, masyarakat Indonesia jangan lagi meratapi, solusinya adalah:
1. Seluruh masyarakat Indonesia kirim ke Bapak Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu, agar Nuril jangan dimasukkan penjara dulu.
2. Seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada bapak Ketua Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK segera dikirim ke MA untuk diputus dalam tingkat PK, itu adalah solusi terbaik sekarang ini", kata Hotman Paris dalam unggahan videonya.
Hotman Paris melanjutkan, bahwa pada tanggal 23 November nanti, sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi, ia akan menunggu keluarga Nuril atau siapa pun untuk membahas lebih lanjut tentang kasus ini.
Ia pun meminta agar surat-surat itu disampaikan ke alamat Kopi Joni dan akan disampaikan ke Jaksa Agung oleh Hotman Paris.
"Kepada seluruh wanita di Indonesia, kirimkan segera surat dialamatkan ke Kopi Joni untuk menyelamatkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi dan agar dia jangan ditahan dulu.
Isi surat adalah memohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK.
Kirim suratmu ke Kopi Joni, alamatkan ke Hotman Paris, nanti akan saya sampaikan ke Jaksa Agung, alamatnya ada di caption.
Kepada seluruh wanita di Indonesia dan para warga pecinta keadilan, salam Hotman Paris dari Florence Italia", ujarnya.
Silakan Klik:
Berdasarkan diskusi dan hasil analisis bersama ketiga anaknya, Hotman Paris rupanya mulai menemukan titik terang dari permasalahan ini.
Hal ini seperti yang ia sampaikan dalam unggahan video berikut ini.
"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.
Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.
Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak", ucap Hotman Paris seperti dikutip dari videonya.
"Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram yang kini ramai diperbincangkan.
Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh PN Mataram pada 26 Juli 2017 silam atas kasus pelanggaran UU ITE.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram saat itu.
Namun kini, Baiq Nuril yang menjadi korban justru terancam masuk penjara lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.
Perkembangan terbaru kasus yang menimpa Baiq Nuril ini adalah tim penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK.
Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan", terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumaidi kepada Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).
Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar