Minggu, 18 November 2018

Home » » Gadis 19 Tahun, Tipu Peserta Arisan Online

Gadis 19 Tahun, Tipu Peserta Arisan Online

Gadis 19 Tahun di Kalbar Tipu 253 Peserta Arisan Online, Kerugian Capai Rp 1,2 M

   
Ilustrasi borgol. shutterstock
Mafaza-Online |
NIR (19), remaja perempuan di Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan penipuan terhadap 253 orang dengan modus arisan online. Kerugian diestimasi Rp 1,2 miliar.

Kasus itu terbongkar setelah korban membuat laporan ke polisi pada 10 November 2018 lalu. Peserta arisan resah saat NIR tiba-tiba menutup sepihak arisan online yang selama ini dia kelola.

Mereka marah dan menanti kejelasan dari arisan online tersebut. Karena tak kunjung mendapat kepastian, peserta arisan melaporkan NIR ke polisi.

Dari penyelidikan polisi, ada 253 peserta arisan yang telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah. Namun sampai Jumat (16/11) kemarin, baru 28 orang peserta korban arisan online yang melapor.

"Inilah adalah siber profesional, artinya penipuan secara online. Modusnya tersangka membuat WhatsApp grup. Kemudian WhatsApp grup ini berkembang, dan disebarkan. Admin memberikan persyaratan seperti KTP dan KK. Lalu WhatsApp grup ini dibuat grup arisan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Arief Rahman, kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (17/11).

Barangkali ada yg pernah liat.. 
Terus lupa siapa yg jual 😁 
💥Yes..I'm here 😃 
⇩⇩⇩
Silakan Klik:

Arief menduga, ada indikasi perjudian dalam grup WhatsApp berujung arisan online itu, lantaran dipilih secara acak. 

"Dengan disparitas nilai uang yang telah ditentukan untuk diinvestasikan. Bervariasi, antara 500 ribu dan belasan juta rupiah," ujar Arief.

Pelapor menceritakan, arisan online ini mulai berlangsung sejak bulan Mei 2018. Belakangan, pelaku kewalahan karena ada peserta arisan yang tidak menyetor kewajibannya. Sehingga, terjadilah gali lubang tutup lubang modal.

"Karena sudah tidak ada lagi memutar uang ini, sehingga pelaku menutup sepihak aplikasi ini. Yang pasti para korban akhirnya menuntut. Akhirnya korban melaporkan kepada kami dan memperlihatkan skema penipuan ini," jelas Arief.

Tersangka NIR kini meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta UU No 08/2010 Tentang Pencucian Uang. 



Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Gadis 19 Tahun, Tipu Peserta Arisan Online . All Rights Reserved