❓Tanya Jawab Syariah_Seputar Ramadhan ๐
๐ธ๐น๐ธ๐น๐ธ๐น๐ธ
๐๐ปMencium dan Memeluk Istri Sampai Keluar Madzi๐ป๐
๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ
Pertanyaanya: Jika pada siang hari saat sedang shoum saya mencium dan memeluk istri dengan mesra hingga keluar madzi tapi tidak keluar mani dan tidak jima juga, apakah shoum saya batal?
Jika batal, apakah berlaku sanksi shoum 2 bulan berturut-turut atas saya dan istri?
๐ธ๐น๐ธ๐น๐ธ๐น๐ธ
๐๐ปMencium dan Memeluk Istri Sampai Keluar Madzi๐ป๐
๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ
Pertanyaanya: Jika pada siang hari saat sedang shoum saya mencium dan memeluk istri dengan mesra hingga keluar madzi tapi tidak keluar mani dan tidak jima juga, apakah shoum saya batal?
Jika batal, apakah berlaku sanksi shoum 2 bulan berturut-turut atas saya dan istri?
(Ak, Bandung)
๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ
Bismillah wal Hamdulillah ..
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
ุณูุงุก، ุฃูุงู ุณุจุจู ุชูุจูู ุงูุฑุฌู ูุฒูุฌุชู ุฃู ุถู ูุง ุฅููู، ุฃู ูุงู ุจุงููุฏ، ููุฐุง ูุจุทู ุงูุตูู ، ูููุฌุจ ุงููุถุงุก.
(Keluar mani) sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha. (Fiqhus Sunnah, 1/466)
Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal, bukan karena tindakan tangan, mencium, atau memeluk ... sebagian mereka mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal. 242)
Ada pun jika tidak sampai keluar mani, tidak pula jima', maka ini tidak batal tapi makruh. Sebab, sengaja melakukan aktifitas yang membuat tergeraknya syahwat. Hendaknya dijauhi dan menahan diri dari hal itu, agar tidak sia-sia shaumnya.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
ููุง ูุฑู ุจูู ุงูุดูุฎ
ูุงูุดุงุจ ูู ุฐูู، ูุงูุงุนุชุจุงุฑ ุจุชุญุฑูู ุงูุดููุฉ، ูุฎูู ุงูุงูุฒุงู، ูุฅู ุญุฑูุช ุดููุฉ ุดุงุจ، ุฃู ุดูุฎ ููู، ูุฑูุช. ูุฅู ูู ุชุญุฑููุง
ูุดูุฎ ุฃู ุดุงุจ ุถุนูู، ูู ุชูุฑู، ูุงูุงููู ุชุฑููุง. ูุณูุงุก ูุจู ุงูุฎุฏ ุฃู ุงููู ุฃู ุบูุฑูู ุง. ูููุฐุง ุงูู ุจุงุดุฑุฉ ุจุงููุฏ ูุงูู ุนุงููุฉ ููู ุง ุญูู ุงููุจูุฉ .
Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh.. Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium. (Fiqhus Sunnah, 1/461)
๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ๐พ
Bismillah wal Hamdulillah ..
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
ุณูุงุก، ุฃูุงู ุณุจุจู ุชูุจูู ุงูุฑุฌู ูุฒูุฌุชู ุฃู ุถู ูุง ุฅููู، ุฃู ูุงู ุจุงููุฏ، ููุฐุง ูุจุทู ุงูุตูู ، ูููุฌุจ ุงููุถุงุก.
(Keluar mani) sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha. (Fiqhus Sunnah, 1/466)
Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal, bukan karena tindakan tangan, mencium, atau memeluk ... sebagian mereka mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal. 242)
Ada pun jika tidak sampai keluar mani, tidak pula jima', maka ini tidak batal tapi makruh. Sebab, sengaja melakukan aktifitas yang membuat tergeraknya syahwat. Hendaknya dijauhi dan menahan diri dari hal itu, agar tidak sia-sia shaumnya.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
ููุง ูุฑู ุจูู ุงูุดูุฎ
ูุงูุดุงุจ ูู ุฐูู، ูุงูุงุนุชุจุงุฑ ุจุชุญุฑูู ุงูุดููุฉ، ูุฎูู ุงูุงูุฒุงู، ูุฅู ุญุฑูุช ุดููุฉ ุดุงุจ، ุฃู ุดูุฎ ููู، ูุฑูุช. ูุฅู ูู ุชุญุฑููุง
ูุดูุฎ ุฃู ุดุงุจ ุถุนูู، ูู ุชูุฑู، ูุงูุงููู ุชุฑููุง. ูุณูุงุก ูุจู ุงูุฎุฏ ุฃู ุงููู ุฃู ุบูุฑูู ุง. ูููุฐุง ุงูู ุจุงุดุฑุฉ ุจุงููุฏ ูุงูู ุนุงููุฉ ููู ุง ุญูู ุงููุจูุฉ .
Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh.. Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium. (Fiqhus Sunnah, 1/461)
Demikian. Wallahu A'lam
☘๐ธ๐บ๐ด๐ป๐u๐พ๐ท
✍ Farid Nu'man Hasan
Sebelumnya:
Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar