Minggu, 28 Mei 2017

Home » » Inilah Akibat yang Harus Ditanggung Pria di Madiun Karena Meracuni Kucing Sampai Mati

Inilah Akibat yang Harus Ditanggung Pria di Madiun Karena Meracuni Kucing Sampai Mati

Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda


  
Belasan anggota komunitas pecinta kucing dari berbagai daerah mendatangi Mapolsek Geger, menemani seorang anggota komunitas kucing Cat Lover in the World (CLOW) di Madiun yang melaporkan tetangganya ke polisi karena diduga meracuni empat ekor kucingnya hingga tewas. | Surabaya.tribunnews.com/Rahadian Bagus
Mafaza
-Online |
Seorang anggota komunitas kucing Cat Lover in the World (CLOW) di Madiun melaporkan tetangganya ke polisi karena diduga meracuni empat ekor kucingnya hingga tewas.

Pelapor adalah Winarsih (39), warga Dusun Karang Anyar, Desa Sumberjo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dia datang ke sana bersama puluhan pecinta kucing dari berbagai komunitas.

Kapolsek Geger, AKP Sumantri membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan kucing. Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelapor berinisial HS (44) untuk dimintai keterangan.

"Laporannya sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti. Kami masih meminta keterangan dari pelapor dan memeriksa bukti-bukti, baru nanti kami akan panggil terlapor," kata AKP Sumantri saat ditemui di Mapolsek Geger, Rabu (24/5/2017) siang.

Sumantri mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, ada empat ekor kucing miliknya yang mati diduga akibat diracun tetangganya. Dikatakannya, apabila perbuatan iti terbukti, terlapor dapat dikenai Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan binatang.

"Ancaman hukumannya, empat hingga delapan bulan kurungan penjara," katanya.

Sementara itu, ketua Clow Wahyu Winono mengatakan, siang itu ia bersama sejumlah pecinta kucing dari berbagai komunitas di Indonesia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.

"Kami ada dari beberapa komunitas pecinta kucing, ada dari Samarinda, Balikpapan, Jakarta, Makasar, Jogja, Surabaya, sengaja datang kemari untuk meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, agar tidak kembali terulang di tempat lain," katanya.

Mereka bersama pelapor juga membawa barang bukti berupa rekaman video berisi suara percakapan antara pemilik kucing dengan pria yang diduga meracuni kucing milik pelapor.

Dalam bukti rekaman itu, pelaku mengaku meracuni kucing karena jengkel. Kucing tersebut kerap masuk ke areal kebun dan buang kotoran di areal kebun milik pelaku.

Seorang anggota komunitas pecinta kucing asal Samarinda, Dendy Saputra (28), sengaja datang ke Madiun karena tergerak hatinya. Ia ingin memberikan dukungan moral terhadap anggota CLOW di Madiun yang sedang terkena musibah.

"Saya tergerak hati karena mendapat kabar ada pembunuhan terhadap kucing di Madiun,"kata PNS yang bekerja di Pemprov Kaltim ini.

Ia berharap polisi dapat memproses kasus ini secara hukum, sehingga memberi dampak jera kepada pelaku, dan juga agar kasus serupa tidak terulang kembali. 000

Selain membuat laporan ke polisi, pelapor juga membuat petisi online di alamat
https://www.petisionline.net/stop_kekerasan_pada_kucing  .

Hingga berita ini dikirim, sekitar 2.500 netizen telah menandatangani petisi berjudul  "STOP KEKERASAN PADA KUCING" itu

SURYA.co.id


Sebelumnya: 
Jaminan Allah SWT atas Pemelihara Al-Quran


Share this article :

Posting Komentar