Tiga rekomendasi dari Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pelarangan terhadap organisasi Gafatar
Anggota Gafatar di Indonesia | FOTO: VIVA.co.id/gafatar.org
|
Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman mengatakan, dari hasil musyawarah, Gafatar sudah menyebar ke daerah-daerah terpencil dengan cara pendekatan aksi sosial kepada masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang bersimpati dan bergabung dengan Gafatar.
"Saat ini, Gafatar dipimpin oleh Mafhul M. Tumanurung dan sudah memiliki perwakilan di 34 DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang tersebar di Aceh sampai dengan Papua," kata Adi di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 13 Januari 2016.
Dalam rapat Pakem Pusat itu, dibicarakan bahwa Gafatar ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam dan Kristen yang berindikasi pada penodaan agama.
"Gafatar tersebar di Aceh sampai dengan Papua"
"Sesuai dengan konstruksi UU yang berlaku UU 1 PNPS 65 kalau memenuhi syarat itu dilarang akan kami lakukan itu (penegakan hukum)," katanya.
Dengan demikian, kata Adi, nantinya dalam rapat yang direncanakan akan dilakukan, bakal menentukan tiga rekomendasi dari Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pelarangan terhadap organisasi Gafatar.
"Namun, terlebih dahulu meminta pendapat pada MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan pihak-pihak terkait," katanya.
Dalam tim Pakem Pusat terdiri dari kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mabes TNI, Mabes Polri, Deputi BIN, dan Forum Kerukunan Umat Beragama. (asp)
RENDRA SAPUTRA | SYAEFULLAH | VIVA.CO.ID
Silakan klik:
Lengkapi
Kebutuhan Anda
Posting Komentar