Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa plasticizer dari tiga jenis, yakni benzyl butyl phthalate (BBP), bis 2-ethylhexyl phthalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel, dan lainnya
Warga mengecek beras| TEMPO/Subekti |
Silakan klik:
Lengkapi
Kebutuhan Anda
Silakan
Klik
Pembaca Mafaza-Online Peduli Pengungsi RohingyaMafaza-online.Com | JAKARTA - Perwakilan Pemerintah RI di Cina bersama pemerintah setempat berencana menelusuri arus peredaran beras Cina, yang diduga tercampur bahan sintetis ke Indonesia.
"Apakah beras sintetis memang murni dari Cina, belum jelas betul, karenanya jika hasil laboratorium sudah pasti, jelas pula penanganannya," kata Duta Besar RI untuk Cina merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo kepada Antara di Beijing, Jumat, 22 Mei 2015.
Sementara itu Atase Perdagangan KBRI Tiongkok Dandy Iswara mengatakan akan bertemu dengan kantor administrasi umum karantina Cina (General Administration of Quality Supervision, Inspection, and Quarantee/AQIQ), terkait dengan dugaan beras sintetis asal Cina yang beredar di Indonesia.
"Selain itu akan dibicarakan pula langkah penelusurannya, tentang kemungkinan adanya beras sintetis yang beredar dan diekspor ke Indonesia," katanya.
Berdasarkan data kantor Bea dan Cukai Cina tercatat ekspor komoditi beras ke Indonesia periode Januari-Maret 2015 dengan nilai US$ 182 juta.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kendati hasil uji laboratorium Sucofindo sudah menyatakan beras tersebut positif mengandung bahan baku plastik.
Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa plasticizer dari tiga jenis, yakni benzyl butyl phthalate (BBP), bis 2-ethylhexyl phthalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel, dan lainnya.
Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk, terutama bahan pokok, wajib terdaftar agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan.
ANTARA
Silakan
klik:
Hanya
dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah
Posting Komentar