Jumat, 03 April 2015

Home » » Penyelesaian Hukum Dinilai Lama, Mahfud Sarankan Golkar Damai

Penyelesaian Hukum Dinilai Lama, Mahfud Sarankan Golkar Damai

"Kalau menunggu penyelesaian hukum, lama”

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda





Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyarankan agar Partai Golkar memilih penyelesaian politik secara damai daripada penyelesaian secara hukum.

"Kalau menunggu penyelesaian hukum, lama," tulisnya lewat akun twitter pribadi @mohmahfudmd yang dikutip Republika, Jumat (4/3).

Ia mengatakan vonuis final PTUN, jika sampai tahap kasasi ke Mahkamah Agung bisa memakan waktu antara 6 bulan sampai 1 tahun. Setelah itu, masih perlu proses hukum baru.

"Hrs diingat, PTUN tak memutus kesahan Pengurus Munas Ancol atau Bali. PTUN hanya memutus sah/tdk-nya SK Menkum-HAM," tulisnya.

Jika PTUN memutus SK Menkumham batal, maka kesahan pengurus masih harus diperkarakan lagi ke peradilan umum. Obyek PTUN hanya SK Pejabat TUN, bukan sengketa kepengurusan parpol. Sengketa hukum pengurus parpol ada di Peradilan Umum.

Pada dasarnya, lanjut Mahfud, sengketa kepengurusan diselesaikan oleh Mahkamah Partai (MP). Tapi kalau vonis mahkamah partai tak jelas, bisa dibawa ke peradilan umum.

Jadi, belum tentu setelah vonis PTUN nanti pasti ada pengurus yang sah secara hukum. PTUN tak berkompeten sahkan pengurus.

"Jd lbh baik keduanya brdamai sambil ber-sama2 menyiapkan Munas bersama Oktober 2016. Jgn zero sum game, sayang Golkarnya" katanya.

REPUBLIKA.CO.ID


Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah
 


Share this article :

Posting Komentar