Rabu, 15 Oktober 2014

Home » » Menindak Pernyataan Nusron

Menindak Pernyataan Nusron

Penerapan karakter tawassuth, tasamuh, tawazun, sekarang ini sangat bias. Orang Jawa bilang, sak karepe dewe-dewe





Silakan klik: Buku: Fiqih Demokrasi

  
Mafaza-Online.Com | CITIZEN JOURNALISTS - Dalam acara ILC di TV One semalam, Ketua Umum GP Ansor mengeluarkan statemen kontroversial. Pria asal Kudus Jawa Tengah ini menyatakan, hukum konstitusi itu lebih tinggi dari hukum agama.

Pernyataan ini menggelinding bak bola panas, memicu pro kontra, baik dari orang NU struktural maupun kultural. Paling tidak di beberapa medsos yang saya ikuti.

Belajar dari kasus ini, juga kejadian serupa yang dilakukan sebagian kawan-kawan NU, atau katakan oleh oknum-oknumnya, secara pribadi saya berpikir, organisasi kita ini membutuhkan suatu Aswaja Terapan. Dia berisi klausul-klausul, berikut syarahnya, yang mengikat bagi seluruh pengurus, banom, lajnah dan lembaga, bahkan politisi yang mengaku sebagai orang NU (cek gak ngaku NU pas wayae nyalon tok).

Rujukannya adalah qanun asasi, AD/ART, khiththah nahdliyah, fikrah nahdliyyah, dan aqwal ulama yang mu'tabar di lingkungan NU. Siapa yang perilaku, ucapan, dan pemikirannya melanggar poin-poin Aswaja Terapan itu, harus diberi nasihat dan tindakan, baik secara organisasi, bahkan syar'i.

Mengapa? Penerapan karakter tawassuth, tasamuh, tawazun, sekarang ini sangat bias. Orang Jawa bilang, sak karepe dewe-dewe. Apa yang dilakukan teman-teman Lesbumi misalnya, terkadang tidak sesuai dengan suatu hasil yang diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail. Padahal keduanya sama-sama bernaung di bawah bendera NU.

Politisi NU terkadang juga masih bingung, bagaimana menerapkan ke-aswaja-annya untuk keputusan-keputusan dari balik meja pemerintahan dan birokrasi. Belum lagi pemikiran-pemikiran orang NU yang kekiri-kirian, berpaham liberal, atau tasyayya' (berpaham atau mendukung Syi'ah).

Saya tidak mengatakan semua, pengurus hanya membaca dan berusaha memahami AD/ART tiap 5 tahun, 4 tahun, 3 tahun, atau 2 tahun sekali. Lebih tepatnya saat pemilihan pimpinan di Pengurus Besar, Wilayah, Cabang, MWC, atau Ranting. Itupun yang dibaca hanya pasal-pasal mengenai pemilihan rais dan ketua saja

Penerapan Aswaja Terapan yang disepakati dan berlaku menyeluruh secara nasional, juga PCI-PCI NU di luar negeri ini berada di bawah kendali Mustasyar dan Syuriah, sesuai dengan Pasal 21 tentang Tugas dan Wewenang Pengurus.

Pasal tersebut berisikan ayat-ayat:
(1) Mustasyar mempunyai tugas dan wewenang:
 

a. secara kolektif menyelenggarakan musyawarah setiap kali dianggap perlu, menjaga kemurnian Khittah Nahdliyah dan memberikan pertimbangan/nasihat kepada pengurus NU, baik diminta atau tidak diminta;
 

b. secara pribadi-pribadi dapat memberikan nasihat, binaan dan bimbingan serta membai'at Pengurus Tanfidziyah.

(2) Pengurus Syuriyah selaku pimpinan, pengendali dan pengelola mempunyai tugas:
 

a. menentukan arah kebijaksanaan jam'iyah NU dalam melakukan usaha dan tindakannya untuk mencapai tujuan NU;
 

b. memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah dan al-Madzahibil Arba'ah, baik di bidang aqidah, syari'ah maupun akhlaq/tasawuf;
 

c. mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi terhadap semua perangkat jam'iyah agar pelaksanaan program-program NU berjalan di atas ketentuan jam'iyah dan Agama Islam;
 

d. membimbing, mengarahkan dan mengawasi badan-badan otonom yang langsung berada di bawah Syuriyah.

(3) Apabila keputusan suatu perangkat NU dinilai bertentangan dengan ketentuan jam'iyah, terutama ajaran Islam, Pengurus Syuriyah atas keputusan rapatnya dapat membatalkan keputusan ataupun langkah perangkat tersebut.

Apapun produk 'ijtihad' organisasi ini, termasuk Aswaja Terapan nanti, tentu yang penting adalah penegakannya.

Wallahu a'lam.

Faris Khoirul Anam, Wong NU | FB



Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Menindak Pernyataan Nusron . All Rights Reserved