Rabu, 01 Oktober 2014

Home » » Mengapa Rasulullah Menyuruh Mematikan Lampu ketika Hendak Tidur?

Mengapa Rasulullah Menyuruh Mematikan Lampu ketika Hendak Tidur?

"Padamkanlah lampu di malam hari apabila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman" 
(HR.Muttafaq'alaih)

Mengapa Rasulullah Menyuruh Mematikan Lampu ketika Hendak Tidur? | Ilustrasi  
Mafaza-Online | Ternyata, mematikan lampu ketika hendak tidur, baik untuk kesehatan. Rasulullah   mensabdakan itu lebih dari 14 abad yang lalu. Ternyata, di abad modern ini baru diketahui manfaat medis dari tuntunan Rasulullah   untuk memadamkan lampu ketika hendak tidur.                                     

Ahli biologi Joan Robert mengungkapkan bahwa tubuh baru bisa memproduksi hormon melatonin ketika tidak ada cahaya. Hormon melatonin ini adalah salah satu hormon kekebalan tubuh yang mampu memerangi dan mencegah berbagai penyakit, termasuk kanker payudara dan kanker prostat.
Orang yang tidur dalam kondisi gelap, maka tubuhnya bisa memproduksi hormon ini. Sebaliknya, tidur dengan lampu menyala di malam hari, sekecil apapun sinarnya menyebabkan produksi hormon melatonin terhenti.
Pentingnya tidur di malam hari dengan mematikan lampu juga diteliti oleh para ilmuwan dari Inggris. Peneliti menemukan bahwa ketika cahaya dihidupkan pada malam hari, bisa memicu ekpresi berlebihan dari sel-sel yang dikaitkan dengan pembentukan sel kanker.


Sebuah konferensi tentang anak penderita leukimia yang diadakan di London juga menyatakan, orang bisa menderita kanker akibat terlalu lama memakai lampu waktu tidur di malam hari dibandingkan dengan yang tidak pernah memakai lampu waktu tidur.                    

Subhanallah... demikian luar biasa tuntunan Rasulullah ﷺ. Setelah berabad-abad, hikmah medisnya baru terugkap. 

KEDUDUKAN HADITS
Namun ada juga yang menyatakan pendapat yang berbeda dan meluruskan, tentang Hadits Mematikan Lampu Ketika Tidur, sebagaimana kami kutip dari Rumaysho.Com

Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut.

Tinjauan Hadits
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda,

لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ

Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015)
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّصلى الله عليه وسلمقَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ »

“Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »

Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012).

Penjelasan Ulama
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau.

Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu.

Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390).

Apa Tidak Ada Larangan Menyalakan Lampu Saat Tidur?
Jawabannya, untuk lampu listrik seperti yang ada saat ini tidaklah ada larangan karena kembali ke hukum asal, lampu tersebut boleh terus nyala. Kendati demikian bisa jadi ada dampak kesehatan jika lampu dibiarkan menyala saat tidur. Namun itu masalah lain yang bukan cakupan bahasan hadits yang kami uraikan di atas. Hadits-hadits yang ada jelas menunjukkan yang dilarang adalah membiarkan api terus menyala saat tidur, bukan membiarkan lampu terus menyala.

Manfaat Memadamkan Lampu
Ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur:
  1. Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit.
  2. Lebih cepat terlelap tidur.
  3. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan).
  4. Meningkatkan kinerja otak.
  5. Mengurangi resiko global warming.
Namun sekali lagi, salah kaprah jika mengartikan api dalam hadits yang kita bahas dengan lampu listrik saat ini karena keduanya jelas berbeda. Pahamilah hadits sesuai konteksnya. Moga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.

Referensi:
Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.

Wallahu a’lam bish shawab.

Silakan Klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda

   
Kitab Fiqih Sunah Karya Sayyid Sabiq


Penerbit Al-’Itishom Cahaya Umat 

Beberapa alasan mengapa memilih Fiqih Sunah  Al-Itishom

1. Kwalitas terjemah terbaik di kelasnya, berdasarkan pengakuan Dr. Taufiq Hulaimi MA (Pakar fiqih lulusan Al-Azhar)

2. Harga termurah.

3. Kertas ringan.

4. dll.



Penulis: Syaikh Sayyid Sabiq
Harga

Rp.460.000
Belum termasuk Ongkir



Bisa dicicil 3 kali : 
Khusus Jakarta, Tasik, Magelang dan Yogya  

Pesan sekarang juga…
Hubungi: Beben 081229088016




Share this article :

Posting Komentar