Padahal pada proses pembahasan rancangan atas perubahan terhadap UU MD3 yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Juli 2014, PDI Perjuangan pun turut hadir dalam rapat
Mafaza-Online.Com | JAKARTA – Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, meyakini gugatan yang diajukan partai pendukung Jokowi-JK terhadap UU MD3 tak bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak optimistis itu bakal dikabulkan MK," kata Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Pasalnya, menurut Tantowi, pada proses pembahasan rancangan atas perubahan terhadap UU MD3 yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Juli 2014, PDI Perjuangan pun turut hadir dalam rapat.
"PDIP itu kan termasuk pembuat dari UU tersebut. Jadi legal standingnya bagaimana? Masa yang membuat juga menggugat?" terangnya.
Sebagaimana diketahui, akibat disahkannya UU MD3, peluang partai berlambang banteng moncong putih itu pun kian berat untuk mendapatkan kursi Ketua DPR RI. Polemik berlanjut ketika Pasal 28 UU MD3 disorot. Dalam pasal itu, formasi satu Ketua DPR plus empat wakilnya diatur harus dari fraksi yang berbeda semua.
Dengan begitu, koalisi Jokowi-JK sulit memenuhi syarat paket pimpinan itu, karena anggota koalisi Jokowi-JK hanya berjumlah empat partai yakni, PDI Perjuangan, Partai Hanura, PKB, dan Partai Nasdem yang berada di parlemen.
OKEZONE
Silakan klik:
Posting Komentar