Alasan pelaksanaan Kurban disekolah dasar adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran sejak dini terhadap anak didik akan makna kurban itu sendiri
Harry Kurniawan |
Dalam Insturksi tersebut jelas dikatakan dalam angka 4 point a nomor 1, "melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah dasar". Namun, instruksi ini tidak memberikan penjelasan secara gamblang apa maksud dan tujuan atas pelarangan kegiatan kurban di sekolah-sekolah dasar. Padahal sudah jelas praktik pelaksanaan kurban di sekolah sudah ada jauh sebelum Jokowi Ahok memimpin Jakarta. Alasan pelaksanaan Kurban disekolah dasar adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran sejak dini terhadap anak didik akan makna kurban itu sendiri.
Harry Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera menyayangkan adanya pelarangan ini. Karena pelarangan —yang dilakukan oleh Ahok— tidak memberikan penjelasan dasar dari pada pelarangan tersebut. Disamping itu Instruksi Gubernur ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945. Seharusnya negara dalam hal ini pemerintah menjamin kebebasan beribadah bukan melakukan pelarangan.
“Pemotongan hewan kurban adalah rangkaian pelaksanaan ibadah bagi umat islam dalam rangka hari raya Idul Adha,” kata Harry dalam rilis yang diterima redaksi (25/09/14).Harry menghawatirkan apabila Instruksi ini tetap dilaksanakan akan menjauhkan anak didik dari nilai-nilai religius khususnya di Sekolah Dasar. Bisa jadi tahun ini Sekolah Dasar dilarang, tahun depan Sekolah Menengah Pertama dilarang, tahun depannya lagi Sekolah Menegah Atas dilarang.
Menurut Harry, pemahaman pemotongan hewan kurban harus dipahami seutuhnya, bukan hanya saat hewan kurban dipotong.
Akan sangat bijak apabila Ahok mendengarkan pendapat ulama-ulama di Jakarta sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut. “Sehingga toleransi umat beragama tidak tergerus oleh kebijakan yang sesat ini” tegas Harry.
Terkait: Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta: Tidak Semua Anak Berani Melihat Darah
Posting Komentar