Tifatul menyarankan masyarakat untuk melihat lebih jeli tiap membaca berita
![]() |
Menkominfo, Tifatul Sembiring | (TEMPO/Aris Novia Hidayat) |
Tifatul mengaku, hingga saat ini, sudah mendapat laporan ada sepuluh portal berita abal-abal yang menggunakan alamat portal berita resmi ditambah URL --news.com. "Portal berita ini jelas melanggar UU ITE karena telah menyebarluaskan berita palsu," ujarnya.
Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan unit Cyber Crime dari Polda Metro Jaya untuk mengusut siapa pemilik portal berita tersebut. "Kami akan segera melacak posisi situs-situs palsu itu," tuturnya.
"Tapi kami tidak akan mengumumkan siapa pemilik portalnya ke publik untuk sementara agar pelakunya tidak kabur," kata Tifatul.
Tifatul menyarankan masyarakat untuk melihat lebih jeli tiap membaca berita. "Alamat artikel dari portal berita palsu ini sering dibagikan di media sosial dengan berita yang bombastis. Saya harap masyarakat bisa mengecek kembali berita itu ke situs resmi dan tidak mudah termakan oleh berita palsu."
Menurut Tifatul, hingga saat ini belum ada pemlik media yang melaporkan portal berita palsu tersebut.
PAMELA SARNIA | TEMPO.CO
Silakan klik:
Posting Komentar