Minggu, 13 Juli 2014

Home » » Almuzammil Yusuf, The Jakarta Post Harus Diproses Secara Hukum

Almuzammil Yusuf, The Jakarta Post Harus Diproses Secara Hukum

Sebagai koran Indonesia yang dibaca warga asing, Koran Jakarta Post telah menyebarkan kebencian dan sinisme dunia terhadap umat Islam


 
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Karikatur Koran The Jakarta Post edisi Kamis, 3 Juli 2014 yang melecehkan kalimah tauhid Umat Islam menuai kecaman salah satunya dari Al Muzammil Yusuf, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya mengecam keras karikatur yang melecehkan simbol aqidah Umat Islam yang diterbitkan  Koran Jakarta Post,” katanya.

Karakatur itu, masih kata Muzammil, telah membuat kemarahan umat Islam. Koran Jakarta Post telah mendiskreditkan Umat Islam tidak hanya Indonesia, tapi dunia.

“Karikatur Koran Jakarta Post menunjukan ketidaksensitifan dan arogansinya ditengah keberadaannya di negara yang mayoritas Muslim,” ungkap Muzammil.

Dalam pandangan Muzammil, Sebagai koran Indonesia yang dibaca oleh warga asing, Koran Jakarta Post telah menyebarkan kebencian dan sinisme dunia terhadap umat Islam.


“Sebagai Muslim, saya mendesak Koran Jakarta Post mencabut pemberitaan dan meminta maaf kepada umat Islam sekurang-kurangnya selama bulan Ramadhan,” tegasnya.

Harian berbahasa Inggris itu juga dinilai telah menyalahgunakan jaminan kebebasan pers yang diatur dalam Konstitusi dan UU.

Secara hukum,Harian Koran Jakarta Post telah melanggar Pasal 5 UU Pers yg mewajibkanya menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Harian Koran Jakarta Post juga telah melanggar Pasal 156,156a UU KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.

Jadi, lanjut Muzammil, dengan diberlakukan Psl 165a UU KUHP maka Koran Jakarta Post dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara. Sanksi perlu diberlakukan agar ada efek jera.

“Untuk itu selain permintaan maaf, hukum harus ditegakan kepada Koran Jakarta Post. Agar pelecehan yang sama tidak terulang kembali,” kata Muzammil.



Silakan klik:  


Share this article :

Posting Komentar