Rabu, 11 Juni 2014

Home » » DPR : Hukum Berat Oknum Guru Yang Berpesta Sabu-Sabu

DPR : Hukum Berat Oknum Guru Yang Berpesta Sabu-Sabu

Bagaimana mungkin sosok guru, yang harusnya menjadi teladan, melakukan perbuatan seperti itu, apalagi dilakukan di ruang guru sekolah, kesakralan dunia pendidikan telah di rusak


  
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Dunia pendidikan kembali di nodai dengan perilaku guru yang melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya di lakukan, yaitu berpesta narkoba jenis sabu-sabu di ruang guru sebuah sekolah dasar (SD)  Surabaya, Jum'at  (06/06/2014).

Menurut informasi dari satuan narkoba  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Eko Wahyu (52), guru SD di kawasan Sidotopo Surabaya itu, tidak sendirian. Dia berpesta sabu bersama rekan-rekannya yang tidak berprofesi sebagai guru.

Tak ayal kejadian ini mengundang kecaman dari salah satu anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat, yang juga Ketua BKSAP DPR RI, saat di hubungi di jakarta (7/6), menjelaskan kejadian ini jelas mencoreng kemurnian dunia pendidikan.


"Pelakunya harus dikenakan hukuman yang berat, agar menjadi pelajaran bagi seluruh guru di Indonesia," tegas Surahman.

Apa yang dilakukan oknum guru tersebut akan sangat berdampak pada anak-anak didiknya. Bagaimana mungkin sosok guru, yang harusnya menjadi teladan, melakukan perbuatan seperti itu, apalagi dilakukan di ruang guru sekolah, kesakralan dunia pendidikan telah di rusak.

“Saya minta kemdikbud segera memecatnya,dan pihak Kepolisian untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ungkap Surahman.

Sudah saatnya pihak Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud RI untuk melakukan proses pembinaan kepada guru, khususnya berkaitan dengan pembinaan karakter. Dalam dunia pendidikan seharusnya tidak hanya para murid yang mendapatkan pendidikan moral, para guru pun harus mendapatkannya. 


“Kedepan program pelatihan guru, muatan pendidikan moral harus mendapatkan porsi yang lebih besar," tutup Surahman.



Silakan klik:  

Share this article :

Posting Komentar