Selasa, 29 April 2014

Home » » Kasus Pelecehan Seksual di TK JIS Dorong Petisi Hukum Berat 'Predator Anak'

Kasus Pelecehan Seksual di TK JIS Dorong Petisi Hukum Berat 'Predator Anak'

Saat ini petisi Fellma sudah mendapat 25.530 dukungan





Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Sejak terkuaknya kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di TK Jakarta International School mendorong Fellma Panjaitan membuat petisi dukungan. Dia ingin pelaku pelecehan seksual pada anak dihukum seberat-beratnya.

Fellma Panjaitan beralasan luka yang dialami anak-anak korban pelecehan tidak akan sembuh seumur hidup. Dia akan terus mengingat sebagai korban pelecehan seksual. Dia mengatakan kasus di TK JIS adalah satu dari sekian banyak kasus pelecehan seksual di Indonesia.

"Tentunya sebagai orangtua tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi pada anak kita, tulis Fellma di petisi itu.

Karena itu, masih menurut Fellma, saya mohon partisipasi orangtua, teman-teman sekalian untuk andil dalam petisi ini dengan tujuan untuk memperbaiki UU yang mengatur hukuman kepada peleceh seksual ini, “Agar memberikan efek jera dan dengan harapan dapat membantu mencegah  terjadinya kejadian pelecehan seperti ini," tulisnya.

Saat ini petisi Fellma sudah mendapat 25.530 dukungan. Dia ingin DPR merevisi UU No. 23 tahun 2002 tentang pelecehan seksual. UU itu hanya memberi hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun bagi pelaku pencabulan. Sementara korban terus mempunyai trauma berat.

“Apakah 5 tahun sampai 15 tahun cukup untuk mereka melupakan yang terjadi pada mereka?” tanya Fellma 

Trauma yang mereka alami, masih kata Felam, tidak akan selesai dalam 5 tahun. Trauma ini akan mereka hadapi seumur hidup mereka, luka yang mereka alami mungkin secara fisik dapat sembuh, tetapi luka itu tersimpan didalam pikiran mereka selamanya. Apakah 5 sampai 15 tahun cukup untuk melupakan? Apakah cukup untuk menggantikan apa yang terjadi pada mereka?

“Tidak cukup!!!! Karena itu bantu saya agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya, bila seumur hidup pun "luka" ini tidak dapat hilang maka hukuman buat pelaku-pelaku ini pun harus seumur hidup," jelas Fellma.

Fellma cuma seorang Ibu yang peduli dan ikut merasa tersakiti atas kejadian-kejadian ini. Dirinya menerima saran dan bantuan untuk melangsungkan petisi ini. “Terima kasih sebelumnya untuk teman-teman yang sudah bersedia membaca, ikut andil dan menyebarkar petisi ini. Semoga bisa memberikan perubahan! Amin. Mohon disebarkan!," tutup Fellma.

Untuk mendukung petisi, silakkan akses


Dorong Petisi Hukum Berat 'Predator Anak'





(¯`*•.¸Silakan klik¸.•*`¯

 

Share this article :

Posting Komentar