Selasa, 01 April 2014

Home » » Kapolda Jabar Batasi Jam Operasional THM, Persis Mendukung

Kapolda Jabar Batasi Jam Operasional THM, Persis Mendukung

Persis dan NU mendukung, Pembatasan jam operasional THM, berdampak positif pada menurunnya angka kriminalitas di Kota Bandung


 
Mafaza-Online.Com | BANDUNG  - Upaya Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad untuk membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) kian mendapat dukungan.
Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung meminta kepolisian tidak ragu menindak THM di Kota Bandung yang melanggar aturan jam operasional sesuai rekomendasi Kapolda Jabar kepada Pemerintah Kota Bandung.

Ketua Umum Persis, Iman Setiawan, menyatakan, pihaknya akan konsisten mendukung langkah dan kebijakan Polda Jabar dalam mengelola situasi kamtibmas di Jawa Barat agar tetap aman dan kondusif.

Iman juga mengajak seluruh umat Islam untuk bersama-sama merapatkan barisan serta mendukung sepenuhnya rekomendasi Kapolda Jabar.

"Tumbuh suburnya sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung merupakan salah satu sumber munculnya masalah kriminalitas termasuk penyalahgunaan narkoba. Tindak kejahatan sering bermula dari tempat hiburan malam,” ujar Iman, Rabu (5/3).

Pembatasan jam operasional THM, kata Imam, akan berdampak positif pada menurunnya angka kriminalitas di Kota Bandung. Dampaknya masyarakat juga akan merasa aman dan nyaman.

"Dengan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, Kota Bandung diharapkan kembali menjadi kota religius dambaan masyarakat," imbuhnya.


NU Juga Mendukung

Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PW NU) Provinsi Jabar melalui Rois Suriah PW NU Jabar, KH Asep Burhanudin menyatakan, pembatasan jam operasional THM akan mewujudkan situasi Kota Bandung kondusif, religius serta agamis.

“Pada prinsipnya tugas polisi dan ulama memiliki kesamaan, yakni mewujudkan kebaikan dan membangun moral, sehingga sudah seharusnya kita dukung langkah Polda Jabarterkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam," ujar Asep, Kamis (6/3).

Oleh karena itu, Asep meminta Pemkot Bandung menindaklanjuti langkah dan rekomendasi yang telah dibuat Kapolda Jabar. “Ya secepatnya melakukan revisi atau perubahan terhadap PerdaKota Bandung yang mengatur waktu operasional tempat hiburan malam,” lanjut Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol M. Iriawan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung terkait pembatasan Jam operasional tempat hiburan malam sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Rekomendasi itu didasarkan fakta meningkatnya aksi  yang terjadi di Kota Bandung akhir-akhir ini yang berawal dari tempat hiburan malam. (abu)

JPNN




Silakan klik: 
 

Share this article :

Posting Komentar