Sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI diakui dunia, mereka banyak belajar dari MUI bagaimana melakukan audit kehalalan atas sebuah produk, sampai dengan mengeluarkan sertifikasi halal
Mafaza-Online.Com|JAKARTA – Para tokoh Islam meminta pemerintah dan DPR tidak mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan audit kehalalan sebuah produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang selama ini telah dilakukannya, termasuk mengeluarkan sertifikasi halal terhadap produk tersebut.
Itu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas dan Rektor Universitas Islam Assyafi’iyah Prof Tutty Alawiyah, di Jakarta, Rabu (12/03). Seperti diketahui, DPR khususnya Komisi VIII ada agenda memberikan kewenangan itu kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Yunahar mengatakan kalau kewenangan kehalalan itu diberikan kepada Kemenag maka akan menambah beban instansi tersebut, karena selama ini sudah memikul tugas sebagai penyelenggara haji, pendidikan dan agama
“Kemenag diberikan tugas sebagai pengawas saja, produk mana saja yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI agar didorong untuk mengurus sertifikasi halal ke MUI,” papar Yunahar.
Selain itu, kata Yunahar, MUI telah berpengalaman selama 22 tahun dalam menentukan Jaminan Produk Halal (JPH) atas produk makanan, obat-obatan dan kosmetika. Bahkan, peran MUI selama ini sudah dikenal di banyak negara.
Tutty Alawiyah mengharapkan agar kewenangan JPH tetap ditangan MUI dari mulai pelaksanaan audit sampai dengan pengeluaran sertifikasi halal.
“Apalagi kewenangan MUI ini sudah menjadi kesepakatan organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Ormas Islam lainnya,” papar Tutty.
Menurut Tutty, kalau kewenangan MUI diserahkan kepada Kemenag maka akan menambah tugas Kemenag, karena Kemenag sudah berat dengan tugasnya sebagai penyelenggara ibadah haji.
Seperti diketahui, RUU JPH yang sedang dibahas di DPR sejak Tahun 2006 hingga akhir masa tugas periode 2009-2014 belum juga selesai.
Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal.
Johara|d|Pos Kota
MafazaOnline Peduli (MOP)
MOP Adalah dana yang dihimpun dari pembaca. Untuk dakwah Islam.
Mari bersinergi, Kirim bantuan melalui:
Muamalat Norek: 020 896 7284
Syariah Mandiri norek 069 703 1963
BCA norek 412 1181 643
Setelah transfer kirim sms konfirmasi ke 0878 7648 7687 Dengan format: Nama/Alamat/Jumlah/Bank/Peruntukkan (Pilih salah satu)
1. Desa Binaan 2. Motor Dai 3. Peralatan Shalat 4. Wakaf Al-Qur’an
5. Beasiswa 6. Dunia Islam
Syukran Jazakumullah Khairan Katsira
Mafaza-Online.Com|JAKARTA – Para tokoh Islam meminta pemerintah dan DPR tidak mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan audit kehalalan sebuah produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang selama ini telah dilakukannya, termasuk mengeluarkan sertifikasi halal terhadap produk tersebut.
Itu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas dan Rektor Universitas Islam Assyafi’iyah Prof Tutty Alawiyah, di Jakarta, Rabu (12/03). Seperti diketahui, DPR khususnya Komisi VIII ada agenda memberikan kewenangan itu kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Yunahar mengatakan kalau kewenangan kehalalan itu diberikan kepada Kemenag maka akan menambah beban instansi tersebut, karena selama ini sudah memikul tugas sebagai penyelenggara haji, pendidikan dan agama
“Kemenag diberikan tugas sebagai pengawas saja, produk mana saja yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI agar didorong untuk mengurus sertifikasi halal ke MUI,” papar Yunahar.
Selain itu, kata Yunahar, MUI telah berpengalaman selama 22 tahun dalam menentukan Jaminan Produk Halal (JPH) atas produk makanan, obat-obatan dan kosmetika. Bahkan, peran MUI selama ini sudah dikenal di banyak negara.
“Sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI diakui dunia, mereka banyak belajar dari MUI bagaimana melakukan audit kehalalan atas sebuah produk, sampai dengan mengeluarkan sertifikasi halal,” papar Yunahar.
Tutty Alawiyah mengharapkan agar kewenangan JPH tetap ditangan MUI dari mulai pelaksanaan audit sampai dengan pengeluaran sertifikasi halal.
“Apalagi kewenangan MUI ini sudah menjadi kesepakatan organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Ormas Islam lainnya,” papar Tutty.
Menurut Tutty, kalau kewenangan MUI diserahkan kepada Kemenag maka akan menambah tugas Kemenag, karena Kemenag sudah berat dengan tugasnya sebagai penyelenggara ibadah haji.
Seperti diketahui, RUU JPH yang sedang dibahas di DPR sejak Tahun 2006 hingga akhir masa tugas periode 2009-2014 belum juga selesai.
Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal.
Johara|d|Pos Kota
MafazaOnline Peduli (MOP)
MOP Adalah dana yang dihimpun dari pembaca. Untuk dakwah Islam.
Mari bersinergi, Kirim bantuan melalui:
Muamalat Norek: 020 896 7284
Syariah Mandiri norek 069 703 1963
BCA norek 412 1181 643
Setelah transfer kirim sms konfirmasi ke 0878 7648 7687 Dengan format: Nama/Alamat/Jumlah/Bank/Peruntukkan (Pilih salah satu)
1. Desa Binaan 2. Motor Dai 3. Peralatan Shalat 4. Wakaf Al-Qur’an
5. Beasiswa 6. Dunia Islam
Syukran Jazakumullah Khairan Katsira
Posting Komentar