Selasa, 17 Desember 2013

Home » » Proses Sertifikasi Halal Melibatkan Banyak Tenaga Ahli

Proses Sertifikasi Halal Melibatkan Banyak Tenaga Ahli

Dengan Fatwa Jamai Sertifikasi Halal Memiliki Legitimasi yang Kuat

Mafaza-Online.Com | JAKARTA- Dalam kepemimpinan dan proses sertifikasi halal di lembaga Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa untuk produk-produk konsumsi yang dibutuhkan umat, maupun Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang menangani bidang perbankan, keuangan dan asuransi syariah, melibatkan para ulama dan pakar, tenaga ahli yang menguasai berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan di bidang masing-masing tersebut.

Ada yang ahli di bidang Ushul Fiqh, ‘Ulumul-Quran, Tafsir, Hadits, ekonomi, perbankan, asuransi, dll. Demikian dikemukakan Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag., dalam satu perbincangan dengan Usman Effendi AS, wartawan majalah Halal dan situs Halalmui, LPPOM MUI, saat Rapat Pleno para pimpinan MUI Pusat, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Begitu juga di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menambahkan. Lembaga sertifikasi halal yang dipercaya umat ini melibatkan banyak tenaga ahli dengan berbagai latar belakang keilmuan. Seperti bidang kimia, biokimia, mikrobiologi, teknologi dan industri pangan, dll. Karena melibatkan berbagai ahli dengan beragam disiplin ilmu itu, maka fatwa yang dikeluarkan bersifat kolektif, atau disebut Fatwa Jama’i. Yaitu dengan kesepakatan para ulama dan didukung oleh para ahli dengan berbagai latar belakang keilmuan yang komprehensif.

Memiliki Legitimasi Yang Kuat
“Oleh karena itu, menurut pendapat saya, proses sertifikasi halal maupun penetapan fatwa halal ini memiliki legitimasi yang kuat dari aspek ilmiah maupun syariah,” tandas Ketua PP Muhammadiyah ini dengan mantap.

Sedangkan Prof.Dr.Hj. Khuzaemah T. Yanggo, M.A., mengemukakan, perkembangan produk-produk pangan hasil olahan dan proses industri ‘kan tidak dijelaskan secara rinci di dalam syariah. Tapi ketetapan hukumnya digali dengan ijtihad dari nash-nash syariah, Al-Quran dan Al-Hadits yang menetapkan dasar-dasar hukumnya secara global. Juga berdasarkan pada ijtihad para ulama Salafush-sholih terdahulu yang telah dituliskan dalam kitab-kitab klasik.

Kalau ada yang menyebutkan pintu ijtihad masa kini telah ditutup, karena telah dibahas secara lengkap dan rinci oleh para ulama Imam Mazhab dalam kitab-kitab mereka, maka menurut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, kita dapat menyatakan bahwa pintu ijtihad itu tidaklah tertutup.
 

“Justru pintu ijtihad selalu terbuka lebar. Karena kehidupan yang dinamis dan terus berkembang, akan selalu memunculkan masalah-masalah kehidupan yang baru pula,” tutur Direktur Pasca Sarjana Institut Ilmu Al-Quran Jakarta ini dengan tegas.

Dalam masalah produk halal, misalnya, tokoh cendekiawan Muslimah ini memberikan contoh, kita mendapati adanya pengembangan produk gelatin, dan karbon aktif yang berasal atau diproses dari bahan-bahan hasil teknologi. Juga bahan-bahan enzim untuk proses produk pangan, MSG maupun vaksin, dll. Bahkan juga proses penyembelihan hewan secara mekanik dan/atau dengan menggunakan stunning atau pemingsanan. Dan ketetapan hukum atas masalah yang baru itu dilakukan dengan ijtihad. (Usm/halalmui)


Tas Pinggang Murah dan Fashionable Hanya Rp 30.000*
Share this article :

Posting Komentar