Kamis, 19 Desember 2013

Home » » Fatwa MUI: Golput Haram!

Fatwa MUI: Golput Haram!

Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

Mafaza-Online.Com | SYARIAH - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dihasilkan dalam pembahasan Forum Ijtima Ulama 24-26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, manyatakan, “Memilih dalam pemilu merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memenuhi syarat.”

Beberapa kutipan naskah fatwa golput berbunyi bahwa, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.


“Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama,” demikian bunyi fatwa tersebut.

Hal ini beralasan, Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selanjutnya, fatwa diikuti dengan dua rekomendasi, yakni umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

Berikutnya, Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat sehingga hak masyarakat terpenuhi.



Silakan di Klik:
 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Fatwa MUI: Golput Haram! . All Rights Reserved