Selasa, 26 November 2013

Home » » Kadin: Awasi Utang Luar Negeri Swasta!

Kadin: Awasi Utang Luar Negeri Swasta!

Endapkan pembayaran ekspor di dalam negeri untuk perkuat cadangan devisa

Mafaza-Online.Com|EKONOMI- Pemerintah didesak segera melakukan pengaturan yang lebih ketat terkait utang luar negeri (ULN), khususnya yang dilakukan swasta. Selain itu, sudah saatnya ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran hasil ekspor mengendap di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, agar bisa memperkuat cadangan devisa nasional.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rizal Ramli berpendapat, longgarnya aturan ULN menjadi penyebab utama tidak terkendalinya swasta dalam mencari pinjaman dari negara lain. Di tengah makin merosotnya nilai tukar rupiah, utang luar negeri dalam bentuk dolar bisa membahayakan pengusaha swasta,  terutama yang bisnisnya mendapat revenue dalam denominasi rupiah.


“Harus ada peraturan yang mengawasi utang luar negeri swasta. Kalau ada pengusaha-pengusaha besar yang bermasalah, pemerintah pasti langsung turun tangan membantu. Padahal, tindakan tersebut bisa membahayakan perekonomian nasional. Sebaliknya, kalau yang bermasalah UKM, pemerintah seperti menutup mata dan tidak peduli,” ujar Rizal Ramli kepada wartawan, di Kantor Kadin, Selasa (26).

Situs resmi Bank Indonesia (BI) melansir sampai akhir September 2013, ULN Indonesia yang segera jatuh tempo mencapai US$47 miliar. Dengan kurs tengah BI per 25/11 yang Rp11.722, jumlah itu senilai Rp552 triliun atau 18,1% dari total ULN Indonesia yang mencapai USD259,9 atau senilai Rp 3.046 triliun!

Utang swasta tumbuh 11,1% year on year (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan utang publik yang ‘hanya’ naik 2,1%. Secara umum, BI juga mencatat utang luar negeri jangka pendek naik 19,2% . Pertumbuhan ini lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan periode Januari-Agustus 2013 yang tumbuh sebesar 17,5%.

Endapkan hasil ekspor

“Selain menekan utang luar negeri, pemerintah dan BI juga harus mampu mengelola devisa dengan efektif dan efisien. Caranya, endapkan devisa hasil ekspor untuk beberapa waktu tertentu. Ini akan sangat membantu dalam mengelola nilai tukar. Devisa hasil ekspor akan menambah pasokan dolar ke dalam negeri yang berarti menaikkan cadangan devisa. Peraturan,” kata Rizal Ramli.

Cadangan devisa Indonesia per akhir Oktober 2013 tercatat hampir US$97 miliar. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan cadangan devisa India yang pada Mei 2013 saja tercatat mencapai US$ 287,8 miliar. Bahkan dibandingkan Thailand saja Indonesia kalah. Pada Juli 2013 Negara Gajah Putih itu memiliki cadangan devisa US$172,2 miliar.

Indonesia juga masih kalah dari Malaysia yang punya cadangan devisa US$137,84 miliar. Dalam periode dua bulan saja (Juni-Agustus), cadangan devisa Indonesia tergerus hampir US$6miliar, yaitu dari US$98,09 menjadi US$ 92,9 miliar. Diduga kuat anjloknya cadangan devisa itu karena digunakan BI untuk menopang nilai tukar rupiah yang terus melorot terhadap dolar Amerika.

Sebetulnya Indonesia sudah memiliki Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Namun seperti dikatakan Rizal Ramli, ketentuan yang diatur dalam PBI tersebut masih sangat longgar. Akibatnya, laju pertumbuhan ULN swasta sangat tinggi. Sebaliknya, arus masuk devisa justru sangat lambat.

Menurut Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid ini, pengawasan DHE antara lain mencakup pengawasan jumlah devisa yang seharusnya masuk Indonesia. Karenanya pemerintah dan BI harus mengawasi cara-cara pembayaran devisa ekspor, terutama berbagai modus yang dilakukan pengusaha agar tidak perlu memasukkan devisa ekspor ke Indonesia.

Longgarnya peraturan pengelolaan devisa yang ada membuat pengusaha mudah ‘memarkir’ DHE-nya di luar negeri. Membuka rekening di bank luar negeri tidaklah sulit, sepanjang persyaratannya bisa dipenuhi. Begitu juga dengan mencari pihak terafiliasi di luar negeri dengan segala bentuknya, termasuk mendirikan perusahaan patungan, juga sangat mudah dilakukan.

Ini semua terjadi, masih kata Rizal Ramli,  karena Indonesia menganut rezim devisa bebas, bahkan bisa dikatakan paling bebas di dunia. Ironisnya, pemerintah sangat bangga dengan predikat tersebut, sehingga enggan melakukan perbaikan-perbaikan. Padahal, dengan sedikit perubahan saja, misalnya, mengharuskan setiap perolehan DHE masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu, misalnya selama 1 bulan, maka persoalan ini bisa diselesaikan. Dengan cara seperti ini, devisa hasil ekspor akan masuk dan mengendap di Indonesia, meskipun tidak dikuasai oleh pemerintah.

“Pemerintah juga tidak perlu khawatir terjebak pada sentralisasi devisa. Lagi pula, peraturan seperti ini sangat lazim juga diberlakukan di banyak negara, termasuk negara-negara maju,” papar Menko Perekonomian masa Gus Dur ini. 



Silakan di Klik
┈̥-̶̯͡♈̷̴✽̶♡̨̐M-STORE LengkapiKebutuhanAnda✽̶♈̷̴┈̥-̶̯͡

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Kadin: Awasi Utang Luar Negeri Swasta! . All Rights Reserved