Hakim Agung Rifyal Ka`bah meninggal pada usia 63 tahun dengan meninggalkan seorang isteri
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Seperti yang pemberitaan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Selasa (24/9), jam 08.00 waktu Singapura Hakim Agung Rifyal Ka`bah meninggal dunia di Rumah Sakit National University Of Singapore di Singapura.
Hakim Agung dari Kamar Agama ini meninggal akibat penyakit ginjal akut yang sudah lama dideritanya. Ridwan menjelaskan, almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Tengki No 2 Cipayung, Jakarta Timur.
"Almarhum dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon," katanya.
Hakim Agung Rifyal Ka`bah meninggal pada usia 63 tahun dengan meninggalkan seorang isteri.
Surahman Hidayat Ketua BKSAP DPR RI, dalam keterangan kepada media, menjelaskan, “ Saya atas nama pribadi, mengucapkan bela sungkawa yang mendalam, atas meninggalnya Hakim Agung Almarhum Prof.Dr. Rifyal Ka’bah.
Indonesia, masih kata Surahman, kembali kehilangan putra Bangsa yang berprestasi. Sudah sepatutnya mengambil keteladanan dan prestasi almarhum. “Beliau merupakan merupakan praktisi sekaligus akademisi di bidang hukum Islam. Selanjutnya Rifyal di angkat menjadi Hakim Agung dari jalur non-karir pada tahun 2000 ketika berusia 50 tahun,” kata Surahman.
Selain menjadi hakim agung, semasa hidupnya almarhum juga seorang yang aktif mengajar di sejumlah kampus. Almarhum adalah Guru Besar Ilmu Hukum Islam pada Universitas Yarsi Jakarta.
“Sekali lagi Bangsa Indonesia kembali kehilangan putra terbaik Bangsa, Innalillahi wainna ilaihi raaji'un ,” tutup Surahman.
Silakan di Klik
✽̶ M-STORE LengkapiKebutuhanAnda ♈̷̴✽̶⌣̊
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Seperti yang pemberitaan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Selasa (24/9), jam 08.00 waktu Singapura Hakim Agung Rifyal Ka`bah meninggal dunia di Rumah Sakit National University Of Singapore di Singapura.
Hakim Agung dari Kamar Agama ini meninggal akibat penyakit ginjal akut yang sudah lama dideritanya. Ridwan menjelaskan, almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Tengki No 2 Cipayung, Jakarta Timur.
"Almarhum dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon," katanya.
Hakim Agung Rifyal Ka`bah meninggal pada usia 63 tahun dengan meninggalkan seorang isteri.
Surahman Hidayat Ketua BKSAP DPR RI, dalam keterangan kepada media, menjelaskan, “ Saya atas nama pribadi, mengucapkan bela sungkawa yang mendalam, atas meninggalnya Hakim Agung Almarhum Prof.Dr. Rifyal Ka’bah.
“Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya, keluarga yang di tinggalkan di berikan kesabaran,” katanya.
Indonesia, masih kata Surahman, kembali kehilangan putra Bangsa yang berprestasi. Sudah sepatutnya mengambil keteladanan dan prestasi almarhum. “Beliau merupakan merupakan praktisi sekaligus akademisi di bidang hukum Islam. Selanjutnya Rifyal di angkat menjadi Hakim Agung dari jalur non-karir pada tahun 2000 ketika berusia 50 tahun,” kata Surahman.
Selain menjadi hakim agung, semasa hidupnya almarhum juga seorang yang aktif mengajar di sejumlah kampus. Almarhum adalah Guru Besar Ilmu Hukum Islam pada Universitas Yarsi Jakarta.
“Sekali lagi Bangsa Indonesia kembali kehilangan putra terbaik Bangsa, Innalillahi wainna ilaihi raaji'un ,” tutup Surahman.
Silakan di Klik
✽̶ M-STORE LengkapiKebutuhanAnda ♈̷̴✽̶⌣̊
Posting Komentar