Muhammad Rodhi (Timlo.net/daryono) |
MafazaOnline|SOLO – Pasca dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras), kalangan DPRD Solo berbeda pendapat terkait mungkin tidaknya pelarangan miras secara penuh diatur dalam perda.
Wakil Ketua DPRD Solo Muhammad Rodhi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara persis konsekusensi logis atas pencabutan Keppers No 3 Tahun 1997. Jika dengan pencabutan keppers itu memungkinkan untuk daerah melakukan pelarangan maka pelarangan dalam perda bisa saja dilakukan.
“Mestinya ada kajian mendalam konsekuensi logis apa dengan dicabutnya Kepres itu. Kalau dengan pencabutan itu bisa dilakukan pelarangan ya sudah, masyarakat kan menghendakinya pelarangan,” katanya kepada Timlo.net, Jumat (12/7).
Untuk itu, Rodhi menyarankan agar Panitia Khusus Raperda Miras segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat. Konsultasi itu untuk menghindari kesalahan pansus dalam menafsirkan undang-undang.
“Daripada salah, lebih baik bertanya ke Pemerintah Pusat. Konsekuensi logis nya apa ? Kalau sudah jelas, silahkan mau membuat kalimat yang bagaimana, pelarangan atau pengaturan,” ujar politisi PKS ini.
Rodhi juga meminta Pansus segera mengundang pihak-pihak yang keberatan dengan Raperda Miras. “Perlu diundang lagi, kemudian dibuka bareng-bareng raperda itu. Dari situ dilihat aturan di atasnya nanti kira-kira mengakomodir nggak,” tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Supriyanto. Menurutnya, pelarangan Miras secara penuh dalam Perda tidak bisa dilakukan. Meski Keppres Miras telah dicabut, pelarangan miras tak bisa diterapkan lantaran bertentangan dengan Undang-undang.
“Yang jelas tidak mungkin diberlakukan pelarangan. Aturan diatasnya sudah detail sekail. Aturan dalam perda itu semua harus mengacu pada perundang-undangan,” jelas legislator Partai Demokrat ini.
Untuk itu, pihaknya menilai tak perlu dilakukan perubahan dalam draf Raperda Miras meski ada keinginan sebagian masyarakat agar perda diubah menjadi larangan.
“Nanti kami coba untuk usulkan segera digelar rapim (rapat pimpinan) menyikapi keputuasan MA itu. Setelah itu tinggal dijadwalkan kapan digelar paripurna untuk mengesahkan itu,” pungkasnya. (timlo.net)
Posting Komentar