Rencananya tanggal 3-4 Juli KOMNAS HAM akan sidang Paripurna tentang Pengesahan Status Hukum dan Eksistensi LGBT. Bagi pembaca yang ingin mengirim surat penolakan, silakan kirim ke info@komnasham.go.id dan
nasution68@gmail.com
MafazaOnline | JAKARTA - Kalangan ulama mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk tidak mengesahkan status dan keberadaan kelompok yang memiliki orieantasi seksual LGBT atau lesbian, gay, biseskual, dan transgender di Indonesia. Tapi, sebaiknya menolak status hukum dan eksistensi LGBT.
"Mestinya Komnas HAM secara jernih melihat bahwa LGBT perilaku menyimpang maka HAM-nya harus dilakukan perbaikan terhadap prilaku menyimpang tersebut, bukan sebaliknya mengakui dengan membuat atural legal," ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 2/7).
Amirsyah menolak status dan keberadaan LGBT diakui, karena orientasi seksual model seperti itu adalah pengingkaran kodrati, penyimpangan perilaku, dan pelanggaran tehadap ajaran agama.
"Indonesia sebagai negara hukum, maka HAM harus dipahami secara konstitusional yang disebut 'HAM Konstitusional'. Dengan membuat aturan mengakui eksistensi LGBT, akan menciderai konstitusi NKRI," tandas Dr. Amirsyah Tambunan.
nasution68@gmail.com
MafazaOnline | JAKARTA - Kalangan ulama mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk tidak mengesahkan status dan keberadaan kelompok yang memiliki orieantasi seksual LGBT atau lesbian, gay, biseskual, dan transgender di Indonesia. Tapi, sebaiknya menolak status hukum dan eksistensi LGBT.
"Mestinya Komnas HAM secara jernih melihat bahwa LGBT perilaku menyimpang maka HAM-nya harus dilakukan perbaikan terhadap prilaku menyimpang tersebut, bukan sebaliknya mengakui dengan membuat atural legal," ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 2/7).
Amirsyah menolak status dan keberadaan LGBT diakui, karena orientasi seksual model seperti itu adalah pengingkaran kodrati, penyimpangan perilaku, dan pelanggaran tehadap ajaran agama.
"Indonesia sebagai negara hukum, maka HAM harus dipahami secara konstitusional yang disebut 'HAM Konstitusional'. Dengan membuat aturan mengakui eksistensi LGBT, akan menciderai konstitusi NKRI," tandas Dr. Amirsyah Tambunan.
+ komentar + 1 comment
LGBT merupakan hasil proses yang diluar kendali manusia.
Terimakasih Judhianto atas Komentarnya di MUI Ingatkan Komnas HAM Jangan Sampai Akui LGBTUntuk informasi secara biologis, bisa dilihat di Jenis Kelamin Ketiga
Posting Komentar